Dikurung 6 Bulan, Pelakunya Ayah Kandung dan 4 Keluarga Tiri
Tulang Rusuk Korban Retak, Tubuhnya Luka Bakar dan Sayatan
MALANG POSCO MEDIA – Jangan ditiru, ini tindakan paling sadis. Seorang anak, DN berusia tujuh tahun disiksa dan disekap selama enam bulan. Dikurung, dianiaya hingga tak diberi makan. Pelakunya ayah kandung dan empat keluarga tiri. (baca grafis)
Kondisi bocah laki-laki asal Kelurahan Buring Kedungkandang Kota Malang itu memprihatinkan. Tubuhnya kurus kering, penuh bekas luka.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, tindakan tak manusiawi para pelaku sudah berlangsung lama. Warga kerap mendengar suara tangis. Juga terdengar barang pecah belah dari dalam rumah tempat tinggal korban.
Kisah tragis yang dialami bocah DN terungkap setelah ia mengintip-intip dari tembok samping rumahnya. Warga kaget melihat kondisinya yang mengenaskan.
“Tubuhnya kurus. Di wajahnya saya lihat bintik-bintik ada bekas luka,” kata seorang warga.
DN sempat diberi roti. Setelah itu dengan terpincang-pincang kembali pulang. Tak lama, orang tuanya mencari warga yang memberikan roti.
“Saya melihatnya seakan-akan dia tidak terima kalau anaknya diberikan roti. Mungkin merasa direndahkan,” ceritanya.
Tak tega melihat kondisi DN, warga lalu melapor perangkat RT dan RW. Kemudian diteruskan ke lurah dan Bhabinkamtibmas setempat.
Akhirnya dilakukan upaya evakuasi Selasa (10/10) malam. Saat masuk dalam rumah korban, tampak luka di wajahnya dan beberapa bagian tubuh. Tempat tidurnya hanya berupa papan, berdekatan dengan kamar mandi. Bau tak sedap menyeruak.
“Sebelum bulan Ramadan, anak tersebut sering main di halaman sekitar. Saat itu, tubuhnya masih normal seperti biasa. Masih berisi,” kata salah satu warga. Perangkat lurah dan Bhabinkamtibmas bersepakat membawa bocah tersebut ke rumah sakit.
Ketua RW 04 Kelurahan Buring Nur Junaidi mengatakan
keseharian, JA ayah kandung DN bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan. Pun dikenal warga sebagai keluarga yang tertutup, tidak pernah membaur dengan warg lainnya.
“Ternyata anak itu diisolir di ruang rumah yang tidak layak sekali. Warga sempat mencari dan ketemu. Orang tuanya mengaku saat diinterogasi, sudah empat tahun anak itu tinggal di situ,” ungkapnya.
Polresta Malang Kota bertindak cepat. Kekejaman para pelaku terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan para pelaku langsung diamankan, Selasa (10/10).
“Setelah ada laporan warga, Dinsos-P3AP2KB dan beberapa relawan menjemput korban. Saat itu korban dalam kondisi lemas dan tak berdaya,” jelasnya.
Anak korban ini langsung dibawa dan dirawat di RSSA Malang. Sebelumnya, korban sempat dicek oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Karena kondisinya yang tidak stabil, korban tak bisa memberikan jawaban apapun.
“Saat proses penyelidikan, kami langsung membawa lima orang yang ada di rumah tersebut ke Mapolresta Malang Kota,” ujarnya.
Kompol Danang mengungkapkan aksi kekejaman ini, dilakukan oleh ayah kandung korban. Ayahnya yang berinisial JA, 37 tahun yang menyiksa sang anak. Kekerasan ini dilakukannya dengan panci hingga senjata tumpul berupa pentungan.
Bahkan beberapa kali sang anak disiksa secara sadis. Seperti tangannya dicelupkan ke air mendidih dan disiksa dengan tangan kosong.
Selain JA, ibu tiri beserta keluarganya juga turut melakukan aksi kejamnya. Mereka adalah ibu tiri korban EN, 42 tahun, kakak tiri korban PA, 21 tahun, nenek tiri korban MN, 58 tahun, dan paman tiri korban SM, 43 tahun. Mereka bahkan ada yang melakukan penyiksaan menggunakan cutter hingga menyiksa dengan tangan kosong. Lima pelaku ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Para pelaku ini tega melakukan aksinya karena memang ada niatan. Alasannya, korban melakukan hal yang tidak diinginkan para pelaku. Salah satunya sering mengambil makanan tanpa izin. Padahal korban ini sering kali tidak diberi makanan,” bebernya.
Mantan Kapolsekta Blimbing ini menyampaikan bahwa korban saat dievakuasi mengalami luka cukup parah. Dari hasil diagnosa awal saat tiba di rumah sakit, ada beberapa luka berat yang dialami korban.
“Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban. Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum,” terang Danang.
Meskipun sempat drop, kondisi DN saat ini terus berangsur-angsur membaik. Namun, korban sampai saat ini belum bisa diminta keterangan. Korban juga terlihat trauma dan ketakutan yang cukup dalam.
“Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku, kami menjerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun,” jelasnya.
Tersangka JA, SM dan PN saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota. Sementara MN karena berusia senja dan EN karena memiliki anak bayi, dititipkan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang.
“Untuk saat ini kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban DN,” pungkasnya. (den/rex/van)