MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Berulangkali melakukan pencurian kayu jati di hutan, Soy Arifin, 29, akhirnya dibekuk polisi yang bekerjasama dengan Perhutani. Warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) ini, tidak berkutik ketika disergap saat membawa bongkahan kayu menuruni hutan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, tersangka pembalakan liar ini ditangkap Jumat (10/5) pukul 03.00. “Tim yang menangkap adalah gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan dan Perhutani,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (12/5).
Dia memaparkan, pencurian kayu jati itu dilakukan Soy Arifin di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani. Persisnya di Petak 68C Desa Tambakrejo. Dari penangkapan itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti dua balok kayu jati potongan berukuran panjang 210 cm, lebar 52 cm dan tebal 10 cm.
“Kami juga mengamankan motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu hasil curian itu, dan kami menjadikannya kendaraan tersebut sebagai barang bukti,” imbuhnya. Dilanjutkan Taufik, pencurian kayu itu terbongkar dari laporan masyarakat yang melihat motor tersangka sering turun dari hutan membawa gelondongan kayu.
Kawasan tersebut, memang ditanami pohon jati. Selain potongan kayu, petugas menemukan sisa potongan pohon dengan diameter lebih dari 60 cm, dengan panjang pohon mencapai delapan meter. Polisi menduga, pemotongan kayu tersebut dilakukan secara bertahap, lalu dibawa saat dini hari.
“Kami juga mengantongi dua pelaku lain, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya memiliki peran berbeda, dan secara jelas tidak memiliki izin untuk pemanfaatan hasil hutan milik Perhutani. Mereka sudah berulangkali melakukan pencurian kayu,” terang dia tanpa menyebut nama-nama pelaku.
Akibat perbuatan melakukan pencurian kayu, Soy Arifin terancam dipenjara paling lama lima tahun. “Penyidik menjeratnya dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merubah UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas dia. (rex/mar)