MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Praktik pengoplosan LPG 12 kg berhasil diungkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Satu orang diamankan sebagai tersangkanya, yaitu Hendy Setiawan, 35, warga Jalan Jakarta Kota Malang. Selasa (7/11), Polresta Malang Kota merilis pengungkapan tindak pidana ini.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto memaparkan, Hendy, sapaan akrabnya diamankan di ruko yang disewanya, Jalan Kalpataru Kota Malang, Senin (6/11). “Kami berhasil mengungkap kasus ini, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskan dia, informasi yang diberikan masyarakat yakni terdapat pemindahan gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di ruko yang disewa Hendy. “Tim kami lalu mendatangi ruko tersebut untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan,” ungkap Danang, sapaannya.
Menurutnya, saat polisi datang di lokasi tersebut, berhasil menemukan barang bukti ratusan tabung gas berbagai ukuran di dalam ruko. Baik yang sudah terisi maupun yang belum atau sudah tersegel. Dirincikan Danang, tabung gas yang kini diamankan sebagai barang bukti, yakni 181 tabung ukuran 3 kg dan 33 tabung ukuran 5 kg.
Selain itu, tabung gas elpiji ukuran 12 kg, terdiri dari 14 tabung sudah terisi namun belum tersegel. enam tabung sudah terisi dan tersegel, dan 22 tabung dalam kondisi kosong. “Kami juga berhasil amankan satu buah timbangan duduk digital dan satu buah alat pemindahan gas,” tegas mantan Kapolsekta Klojen itu.
Dia menegaskan, tersangka menjual tabung gas non subsidi dengan harga normal ke wilayah Kota dan Kabupaten Malang. “Dari berjualan itu, keuntungan yang didapat berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per hari,” terang dia. Tersangka Hendy sendiri menjalankan praktik ilegal itu, dibantu beberapa karyawan.
Ada yang menjadi sopir, kernet, dan mengisi tabung gas. Namun, yang diamankan masih Hendy. Sebab, dikatakan Danang, tersangka Hendy yang memiliki niat praktik pengoplosan tabung gas elpiji. Pihaknya mengaku masih menyidik Hendy untuk mengetahui lokasi pria ini mengambil tabung gas.
Polisi dengan pangkat satu bunga melati di pundak ini menambahkan, 10 hari sebelum Hendy diamankan, kecelakaan kerja menimpa dua karyawannya. Satu pekerjanya mengalami luka bakar mencapai 50 persen dan satu pekerjanya lagi, mengalami luka bakar sedang. “Para korban masih dirawat di RSSA Malang, “ tutupnya.
Sementara itu, Hendy mengku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama satu tahun di Malang. Pengoplosan tabung gas elpiji, dia pelajari dari temannya yang berada di Jakarta pada tahun 2022. “Keuntungan yang didapat dari penjualan ga sini, digunakan untuk menambah stok tabung gas,” singkatnya. (den/mar)