Malang Posco Media – Perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sekolah swasta elit di Kota Batu mulai masa babak baru. Rabu (16/2) kemarin, terdakwa JEP alias Julianto Eka Putra didakwa atas empat pasal alternatif, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang.
Agenda pertama pembacaan dakwaan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo mengatakan, ada empat dakwaan alternatif yang dibacakan. Dakwaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan sejak tahap kepolisian hingga kejaksaan.
“Ada beberapa pasal yang kami dakwakan yakni pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016, pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 294 KUHP,” kata Edi Sutomo kepada Malang Posco Media.
Menurutnya, semua pasal dakwaan tersebut didasarkan atas aksi terdakwa yang diduga melakukan pencabulan atas korban berinisial SDS. Dan ini telah sesuai dengan bukti dan fakta dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Untuk ancaman hukumannya bagi terdakwa, terancam hukuman maksimal pidana penjara maksimal 15 tahun atau hukuman pidana seumur hidup,” lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kelas IA Malang Mohammad Indarto mengatakan, untuk saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan. Mengingat keputusan melakukan penahanan sepenuhnya ada di tangan majelis hakim.
“Untuk pertimbangannya saat ini, memang karena terdakwa masih kooperatif dan hal-hal lainnya sesuai dengan pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Djuanto,” terangnya.
Dalam perkara ini ia mengatakan, sidang dilakukan secara tertutup. Hal tersebut didasarkan atas perkara kekerasan seksual, dan berdasarkan aturan yang ada harus digelar secara tertutup kecuali saat sidang putusan nanti.
“Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah mengatur untuk persidangan dilakukan secara tertutup. Dan tidak dibuka untuk umum hingga nanti saat sidang pembacaan putusan yang harus dilakukan secara terbuka,” jelasnya.
Sidang selanjutnya, rencananya akan dilaksanakan Rabu (23/2) pekan depan. Sedangkan untuk agenda persidangan selanjutnya yakni pemeriksaan saksi korban dan saksi lain termasuk keluarga dan rekan korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, JEP sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. Dirinya ditetapkan tersangka usai adanya laporan dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) ke Polda Jatim.
Laporan itu mencuat, setelah adanya aduan belasan alumni sekolah tersebut ke KPAI. Lantas setelah hasil pendalaman oleh KPAI, munculah beberapa nama yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut, termasuk owner sekaligus pendiri sekolah elit itu, yakni JEP yang sudah berstatus sebagai terdakwa.
Berkas JEP sempat terendap cukup lama di Ditreskrimum Polda Jatim. Baru setelah 67 hari berlalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara dan menetapkan JEP sebagai tersangka.
JEP kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Batu, sebelum dilimpahkan ke PN Kelas IA Malang Selasa, (8/2) lalu. Untuk saat ini JEP sudah mulai menjalani proses persidangan di PN Kelas IA Malang. (rex/aim)