Gagasan Sanksi Mobil Parkir Sembarangan
MALANG POSCO MEDIA-Sanksi parkir sembarangan di Kota Malang segera ditambah. Terutama pemilik mobil. Selain kena derek, pemilik mobil yang digembok wajib bayar Rp 500 ribu.
Jenis sanksi tersebut diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ranperda ini kini sedang dibahas.
“Kami pertimbangkan itu (denda Rp 500 ribu) masuk regulasi. Jadi misal kendaraan melanggar lalu diberi tindakan penggembokan, kalau mau buka gembok bayar denda Rp 500 ribu seperti itu skema nya,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra, Senin (24/7) kemarin.
Jaya, sapaan akrab Kadishub Kota Malang mengatakan denda Rp 500 ribu akan dihitung per hari. Semakin lama pemilik mobil tak mengurus sanksi penggembokan kendaraan maka akan semakin tinggi biaya buka gembok tersebut.
Skema ini dikatakan Jaya menjadi salah satu skema untuk memberi efek jera. Khususnya bagi pengendara mobil yang masih kerap menimbulkan gangguan lalu lintas jika memakirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
“Tapi tentu akan ada skema peringatan dulu. Tidak moro-moro kita gembok lalu denda,” jelas Jaya.
Ia menjelaskan penggembokan solusi terakhir bagi pelanggar parkir. Saat dilakukan penertiban di lokasi, petugas akan melakukan prosedur khusus. Yakni memanggil dan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
Dengan menggunakan pengeras suara di kawasan pelanggar. Diberitahukan satu, dua hingga tiga kali di lokasi tersebut. Jika tidak ada jawaban atau pemilik kendaraan tidak segera memindahkan kendaraan yang terparkir sembarangan maka akan dilakukan penggembokan.
Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang ini menjelaskan setelah digembok, mobil diderek atau diamankan. Pemilik kendaraan akan mencari dan menanggung sendiri denda yang diakibatkan karena melanggar dengan membayarkan sanksi administrasi tersebut.
“Ini dibahas serius karena yang namanya aduan parkir itu sangat sering kami terima. Aduan yang masuk ke Pemkot Malang, memang hampir separonya ke kami (ditujukan ke Dishub Kota Malang,red), kebanyakan ya soal lalu lintas macet. Lalu parkir,” jelasnya.
Untuk itulah berbagai skema wacana penertiban ini harus dipikirkan secepatnya. Saat ini Dishub Kota Malang menyusun regulasi dan poin-poin penertiban parkir dalam Ranperda LLAJ. Hal ini menjadi kesempatan Dishub menetapkan regulasi yang lebih tegas.
Ini perlu dilakukan, lanjut Jaya, karena selama ini penertiban atau tindakan tegas belum bisa maksimal dilakukan pihaknya karena regulasi masih lemah.
Wacana ini juga didukung legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji sepakat jika Pemkot Malang melalui Dishub menjalankan sanksi lebih tegas bagi pelanggar parkir. Dengan cara memberi sanksi denda administrasi yang berat.
“Saya secara pribadi sepakat. Karena sudah sering melakukan penertiban, peneguran tapi tetap saja parkir sembarang ini ada. Jadi kalau memang mau ada regulasi yang lebih tegas kami sepakat,” tegas Bayu.
Politisi PKS ini menyampaikan dalam pembahasan Ranperda LLAJ Kota Malang juga memang akan dibahas detail apa-apa saja yang perlu diatur. Termasuk ketentuan regulasi sanksi tersebut. Menurut Bayu, masyarakat Kota Malang perlu diberi edukasi.
Karena memberi kesadaran selain diberi edukasi dan sosialisasi juga perlu dilakukan atau diberikan tindakan tegas. (ica/van)