.
Thursday, December 12, 2024

Bukti Hadirnya Pemkot untuk Pesantren di Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Angin segar bagi dunia pesantren di Kota Malang. Kalau sebelumnya pemerintah kota kesulitan untuk menyalurkan bantuan atau apapun jenisnya, kini dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pesantren membuat Pemkot Malang punya dasar hukum untuk memberikan bantuan dalam bentuk hibah.

Tentu saja, meski Perda Penyelenggaraan Pesantren sudah disahkan dan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwali) untuk teknis pelaksanannya, bukan berarti semua pesantren kemudian akan mendapatkan dana hibah atau sejenisnya. Yang pasti, semua akan dilakukan dengan mekanisme yang sudah berjalan, entah melalui program Pemkot Malang atau pokok pikiran (pokir) yang disampaikan masyarakat saat dewan melakukan reses.

Paling tidak, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pesantren, maka pesantren punya kesempatan untuk difasilitasi Pemkot Malang. Tidak hanya sekolah negeri dan swasta saja. Dengan perda ini, maka dinamisasi pendidikan di sekolah dan di lingkungan pesantren akan berjalan dengan baik.

Namun yang perlu diingatkan untuk Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang, jangan membeda-bedakan pesantren. Semua harus mendapatkan porsi yang seimbang meskipun waktunya tidak bersamaan. Jangan sampai hanya pesantren-pesantren yang dekat dengan kekuasaan saja yang difasilitasi. Sementara pesantren yang tak punya kedekatan dengan dewan dan pemkot, justru terlupakan.  

Dengan Perda ini, maka tugas Pemkot Malang, khususnya dinas terkait, apakah itu bagian Kesra atau bagian sosial mendata jumlah pesantren yang ada di Kota Malang. Ini penting dilakukan sehingga diketahui mana pesantren yang memang telah memiliki izin dan mana pesantren yang belum memiliki izin.

Pendataan pesantren yang sesuai dengan aturan ini penting dilakukan. Karena bila nanti ada bantuan dana hibah, pesantren yang dituju sudah memenuhi syarat. Jangan sampai karena persoalan administrasi, pesantren yang sudah diproyeksikan mendapatkan dana hibah, justru batal karena ternyata syarat administrasinya tidak lengkap.

Dari pendataan itu juga akan diketahui, mana pesantren yang memang sangat membutuhkan bantuan, dan mana pesantren yang belum terlalu membutuhkan. Karena kembali pada dasar pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren adalah agar Pemkot Malang bisa meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap pondok pesantren. Terutama untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Pesantren, kiai dan santri punya jasa besar bagi perjuangan Kemerdekaan RI. Perda Penyelenggaraan Pesantren menjadi bukti hadirnya pemerintah untuk pesantren di Kota Malang. Perda ini juga bertujuan meningkatkan pengembangan dan kesejahteraan pesantren di Kota Malang.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img