MALANG POSCO MEDIA- Untuk melancarkan akses pemanfaatan Water Treatment Plant (WTP), idealnya beli atau sewa lahan. Paling memungkinkan sewa aset milik Pemkot Malang.
Kepala BKAD Kota Malang Drs Subkhan menjelaskan Pemkot Malang memiliki lahan di lokasi pembangunan WTP di Pandawangi. Luasannya 1,3 hektare. Karena milik Pemkot Malang maka opsi terbaik yakni sewa.
“Nanti Perumda Tugu Tirta akan sewa ke Pemkot Malang. Nilainya sudah ditentukan untuk sewa 1,3 ha nilainya Rp 500 juta per tahunnya,” jelas Subkhan.
Saat ditanya kebijakan keringanan nilai sewa dikarenakan pembangunan WTP untuk kepentingan masyarakat, Subkhan mengatakan hal itu sudah menjadi pertimbangan. Perumda Tugu Tirta Kota Malang telah mengajukan keringanan pembayaran sewa tersebut.
Dikatakan Subkhan, Perumda Tugu Tirta mengajukan surat permohonan keringanan biaya sewa lahan milik Pemkot Malang tersebut. Dan kini sedang diproses.
“Mereka sudah mengajukan keringanan nilai sewa itu. Dan nilai Rp 500 juta itu kan nilai dari appraisal. Ya jadi ndak saklek, tapi memang jadi acuan. Karena kita harus mendukung pembangunan WTP yang nanti juga akan dimanfaatkan warga Kota Malang jadi tentu keringanan akan dipertimbangkan,” jelas mantan Kepala BKD (sekarang BKPSDM) Kota Malang itu.
Pengajuan keringanan ini diserahkan kepada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yakni Wali Kota Malang. Saat ini sedang dalam proses.
Subkhan mengatakan di lokasi terdekat pembangunan WTP tidak ada lagi aset Pemkot Malang. Di sekelilingnya merupakna lahan milik warga atau milik pengembang.
“Jadi yang milik Pemkot Malang ya yang 1,3 ha itu saja yang akan dijadikan lokasi pembangunan fasilitas WTP. Tadi kami cek juga lahan yang akan dijadikan akses keluar masuk WTP sekelilingnya itu milik warga dan perumahan,” ungkap Subkhan.
Sebelumnya diketahui saat pembangunan WTP selesai, maka dibutuhkan jalan atau akses permanen yang bisa digunakan Pemkot Malang atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
Setelah dipetakan, akses terbaik untuk jalan keluar dan masuk ke kawasan WTP ternyata melewati kawasan perumahan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono saat ditemui usai berkunjung ke BKAD Kota Malang menyatakan ada lahan milik pengembang yang perlu dipikirkan. Apakah akan dibeli ataupun disewa untuk membangun akses permanen menuju fasilitas WTP.
“Nah perlu dikoordinasikan lagi dengan Dinas PUPRPKP Kota Malang apakah pengembang perumahan di sekitar itu PSU sudah diserahkan atau belum. Tadi kami tanya BKAD, mereka kan ndak tahu karena wewenang PSU di Dinas PUPRPKP. Tapi dari catatan aset , di sana belum ada lagi yang milik pemda lahannya selain yang 1,3 ha itu,” papar Trio.
Perkiraannya ada lahan dengan luasan kurang lebih 6 ha milik swasta atau warga atau pengembang yang harus dipertimbangkan untuk dijadikan akses keluar masuk fasilitas WTP.
Menurut paparan PJT I belum lama ini kepada Komisi B, Trio menggambarkan ada sekitar 600 meter persegi lahan milik swasta yang akan disewa selama pengerjaan pembangunan fasilitas WTP. Jalur akses ini akan digunakan untuk akses sementara, selama pembangunan fasilitas WTP.
“Tetapi setelah selesasi akses jalannya akan ditutup. Nah perkerjaan berikutnya adalah bangun akses permanen itu kan. Itu yang harus dipikirkan lagi lokasinya dimana, harus beli atau sewa lagi atau seperti apa karena lahan yang cocok jadi akses masih milik pengembang atau warga disekitar,” tegas politisi PKS ini.
Meski begitu pada pertemuan dengan BKAD, Trio menyampaikan BKAD juga akan kembali menelaah lahan di kawasan WTP nanti. Apakah ada lahan milik pemda lainnya disekitar tersebut yang memungkinkan menjadi akses jalan permanen menuju WTP yang bisa digunakan. Daripada harus membeli atau menyewa ke pihak swasta.
Trio menegaskan kembali hal ini masih harus dibicarakan lebih lanjut. Antara Perumda Tugu Tirta dan PJT I. Bahwa opsi membangun akses harus ditentukan yang terbaik, efektif dan minim resiko masalah. (ica/van)