.
Sunday, December 15, 2024

Curanmor Asal Wagir Diringkus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Ingat dengan penangkapan pelaku curanmor di Jalan Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun, pada Senin (24/1) lalu. Dari lima orang yang ditangkap, Polresta Malang Kota resmi menahan satu orang. Sedangkan empat lainnya dilimpahkan ke Polres Blitar dan Polres Batu.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penangkapan lima pelaku saat itu, bermula adanya dua laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Saat itu komplotan pelaku ini beraksi di sebuah rumah kos di Jalan Tlogo Al Kautsar Kecamatan Lowokwaru.

“Saat itu pelaku beraksi dengan menjebol pagar pintu rumah, lalu merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil pelaku langsung mencuri dua motor milik anak kos,” ujarnya dalam press release di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (16/2).

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung mengumpulkan keterangan beserta barang bukti CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari beberapa rekaman CCTV yang didapat, petugas langsung melakukan profiling terhadap identitas pelaku.

Setelah melakukan pelacakan atas identitas yang telah dikantongi, sebanyak lima orang komplotan pelaku berhasil dibekuk pada Senin (24/1) pagi. Kelima pelaku diamankan saat sedang mampir bertransaksi di sebuah minimarket.

Lima orang yang diringkus yakni GM alias Gimun 54, SR, 22, AF, 28, DAP, 29 dan AS, 35. Dari lima orang, empat diantaranya dilimpahkan ke Polres Blitar dan Polres Batu atas perbuatan serupa.

Sementara satu tersangka atas nama Gimun warga Desa Gondowangi Kecamatan Wagir, ditahan di Mapolresta Malang Kota. Gimun ditahan karena memiliki peranan besar atas aksi pencurian di rumah kos di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sempat merencanakan aksi selanjutnya di wilayah Kota Jombang. Mereka sudah menggambar lokasi yang menjadi tujuan,” jelas Bayu.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebilah celurit beserta sarungnya, kunci T berikut mata kuncinya, obeng dan dua alat pembuka magnet kunci kontak sepeda motor. “Untuk barang hasil curiannya, pelaku menjual ke penadah di Pasuruan dan aat ini masih kami buru,” lanjutnya.

Atas perbuatannya Gimun dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. “Kami saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku berinisial KS dan HD. Keduanya telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),”pungkasnya.(rex/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img