spot_img
Thursday, May 2, 2024
spot_img

Curi Motor Teman, Pemuda Diringkus Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tak jelas alasan dan maksudnya, seorang pemuda bernama Melkianus alias Eki, diringkus polisi karena mencuri motor temannya. Pemuda yang berstatus mahasiswa di salah satu PTS di Kota Malang ini diamankan petugas, Rabu (14/2) lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sebelumnya tersangka yang berasal Kabupaten Sumba Barat itu, bertamu ke rumah temannya berinisial DA. Ia mendatangi rumah rekannya di Jalan Candi Bajang Ratu Kota Malang untuk ngobrol, Selasa (13/2) malam.

“Kemudian, tidak lama kemudian adik DA ini pulang, dan berbincang dengan tersangka. Sementara DA masuk ke kamarnya, untuk menyusui sang anak,” ujar Danang kepada Malang Posco Media, kemarin. Saat bersama adik DA, Eki sempat menanyakan motor adik temannya itu disewakan atau tidak.

Pertanyaan itu langsung dijawab, bahwa motor Yamaha R15 tersebut, tidak untuk disewakan. Setelah itu, Eki pamit pulang dan keluar rumah DA. Lebih kurang satu jam kemudian, adik DA hendak keluar dan kebingungan mencari kontak motor miliknya.

“Adik DA ini mengatakan bahwa kontak motornya ditaruh di meja ruang tamu. Saat mencari itu, ternyata motornya yang sebelumnya di parkir di gang dekat rumah juga sudah amblas,” lanjutnya.  Mantan Kapolsekta Blimbing ini menjelaskan, bahwa DA kemudian membuat laporan polisi keesokan harinya.

Tepat di hari yang sama, ia mendapatkan telepon dari Eki, bahwa ada sepeda motor mirip milik adiknya terparkir di kafe yang terletak di Jalan LA Cipto Kota Malang. Adik DA dan petugas kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut. Setelah barang diamankan ke Mapolresta Malang Kota, petugas kemudian memanggil Eki untuk diminta keterangan.

“Saat ditanya itu, kemudian akhirnya tersangka ini mengakui perbuatannya. Namun, untuk alasannya masih belum jelas karena keterangannya belum pasti,” sebut Danang. Buntutnya, Eki ditetapkan tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img