.
Friday, November 8, 2024

Denda Tilang Sepekan Capai Rp 19,5 Juta

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jumlah pengendara yang terkena tilang masih cukup tinggi. Dalam sepekan, ada 130 pelanggar yang harus membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Nilai total denda yang diterima Rp 19,5 juta dan masuk kas negara.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, para pelanggar ini membayarkan denda tilang melalui outlet Kantor Kejari Kota Malang atau fasilitas lain. Pasalnya saat ini pembayaran tagihan denda tilang tidak harus membayar di Kantor Kejari Kota Malang.

- Advertisement -

“Ini hasil pembayaran denda tilang hingga Kamis (14/7) kemarin. Saat ini total sudah ada Rp 19,55 juta yang masuk ke negara dari denda tilang,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Jumat (15/7).

Pelanggar tilang sendiri masih didominasi pelanggaran knalpot brong, melanggar rambu dan tidak lengkap dalam berkendara. Seperti contoh tidak mengenakan helm atau spion yang tidak terpasang.

“Untuk besaran dendanya beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu.

Eko juga mengatakan para pelanggar tilang ini sudah tidak perlu ribet dengan hadir dalam persidangan. Pasalnya, untuk sidang tilang kini dilakukan secara verstek, dengan tanpa hadirnya tergugat (pelanggar lalin).

“Untuk pembayaran bisa melalui Briva, outlet di Kantor Kejari Kota Malang baik yang langsung atau drive thru, dan di fasilitas pembayaran melalui aplikasi lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayarkan denda tilang dan mengambil barang bukti yang dijaminkan,” pungkasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img