spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Desak Tambah Uang Bongkar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

PT KAI Usul Rp 250 Ribu Per Meter, Sterilisasi Rel 20-21 Juli

MALANG POSCO MEDIA- PT KAI akhirnya mengungkapkan usulan uang bongkar untuk pemilik bangunan terdampak sterilisasi rel kereta api. Namun DPRD Kota Malang meminta BUMN itu menambah jumlah uang bongkar kepada warga. (baca grafis di Koran Malang Posco Media)

Itu terungkap saat DPRD Kota Malang memanggil manajamen PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (29/6) kemarin. Rapat yang digelar di gedung dewan itu membahas nasib 301 KK terdampak sterilisasi rel

jalur KA Stasiun Malang Kotalama- Jagalan- Depo Pertamina.

Dalam pemaparan yang dilakukan perwakilan manajemen PT KAI Daop 8 disebutkan skema pemberian uang bongkar. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan besarannya adalah Rp 200 hingga Rp 250 ribu per meter persegi.

“Untuk bangunan permanen besaran uang bongkar Rp 250 ribu. Untuk bangunan semi permanen Rp 200 ribu per meter persegi,” ungkapnya.

Dijelaskan skema ini masih berupa usulan. PT KAI Daop 8 sudah memikirkan pemberian uang bongkar tersebut agar bisa disetujui Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna memperlancar program penertiban jalur kereta api.

Karena masih bersifat usulan, PT KAI Daop 8 Surabaya belum bisa memastikan apakah besaran ini disetujui atau tidak. Atau apakah ada keputusan lain dari atasan.

“Itu bahasanya bukan kompensasi tapi uang bongkar. Ganti uang untuk pembongkaran bangunan warga terdampak,” jelas Luqman.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan skema kompensasi atau upaya pemberian uang bongkar menjadi salah satu tujuan PT KAI diundang dalam rapat kerja dengan DPRD Kota Malang.

Dikatakannya skema uang bongkar akan membantu warga terdampak kebijakan sterilisasi rel kereta api. Meski begitu, rapat kerja yang juga dihadiri seluruh anggota Komisi B DPRD Kota Malang itu meminta jumlah uang bongkar ditambah.

“Besarannya ditambah, kan masih diusulkan. Karena kami pikir apa bisa, jumlah seperti itu digunakan warga terdampak pindah ke tempat lain atau menyewa tempat lain,” usul Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko.

Tidak hanya itu saja legislatif juga meminta ada upaya lain dari PT KAI sebagai pemilik lahan untuk memfasilitasi tempat sementara. Bisa dengan sistem sewa atau kerjasama melalui Pemkot Malang. Salah satunya menempatkan warga terdampak ke rusunawa.

Menanggapi usulan tersebut, perwakilan PT KAI mengungkapkan akan dikomunikasikan. “Tentu skema-skema tersebut bisa kembali dikomunikasikan juga. Termasuk peran atau bantuan dari Pemkot Malang untuk kompensasi (uang bongkar),” tutur salah satu perwakilan PT KAI Daop 8 Surabaya bidang Hukum yang hadir.

Menanggapi ini, Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menjelaskan ia  tidak memiliki kewenangan memberi jawaban apakah pemda bisa memberikan atau membantu memberikan kompensasi uang bongkar bersama  PT KAI jika dirasa kurang.

Hanya saja, Suparno mengungkapkan bahwa apa yang akan dilakukan PT KAI untuk sterilisasi jalur KA sudah sesuai dan berdasarkan undang-undang.

 “Ya jika dilihat dari sisi regulasi mau tak mau, suka tak suka ini sudah undang-undang. Jika ada usulan menambah besaran uang bongkar monggo diusulkan saja. Syukur-syukur ada bantuan dari Pemkot Malang. Syukur bisa dikomunikasikan oleh Pak Ketua (Ketua DPRD Kota Malang) langsung kepada Pak Wali,” tegas Suparno singkat.

Timeline tahapan pelaksanaan sterilisasi rel kereta api juga dibahas di gedung dewan. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemaparan PT KAI, waktu yang diberikan dirasa sangat tidak memungkinkan.

Pasalnya tahapan yang tersisa adalah pemberitahuan kepada warga dan sosialisasi. Kemudian eksekusi dan jarak waktunya hanya tinggal beberapa minggu saja.

“Kalau kami lihat ini sudah kurang dari 40 hari. Dan warga hingga saat ini belum diinformasikan secara resmi. Kami saja tahu rencana ini dari media. Ini tolong dipertimbangkan lagi timeline, rasanya sangat tidak memungkinan bagi warga,” tegas Trio.

Menurut paparan PT KAI Daop 8  kemarin di DPRD Kota Malang, tahapan yang sudah dilalui hanya mapping area dan rakor.Sementara saat ini tim terpadu belum secara resmi dibentuk.

Padahal sosialisasi sudah harus dilakukan pada 28 sampai 30 Juni 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian surat pemberitahuan penertiban. Kemudian pelaksanaan penertiban dijadwalkan  20-21 Juli 2022 depan.

Mengenai hal ini Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan bahwa kemungkinan besar jadwal memang akan disesuaikan kembali melihat kondisi di lapangan.

“Yang dipaparkan tadi. Termasuk timelinenya itu adalah rencana. Melihat kondisi di lapangan dan pembentukan tim terpadu masih akan dilakukan maka nanti pasti ada penyesuaiannya,” pungkas Luqman.

Sementara itu DPRD Kota Malang dan PT KAI Daop 8 juga masih akan berkomunikasi kembali. Pembahasan lebih lanjut, usai tim terpadu terbentuk pun akan kembali diawasi  DPRD Kota Malang. Jika pun ada keluhan atau aspirasi dari warga terdampak, DPRD Kota Malang akan pro aktif melakukan pendampingan dan menyalurkan aspirasi kepada PT KAI. (ica/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img