spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Desakan Ekonomi, Demblok Edarkan Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Abdul Adzim Rois alias Demblok, 35, warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit bakal mendekam lama di balik jeruji penjara. Pengedar sabu itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Malang. Kepada polisi, dia mengaku jadi pengedar karena desakan ekonomi.

Selain mengamankan tersangka Demblok, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Mulai pipet kaca, timbangan digital, ponsel, buku catatan, hingga alat isap, serta barang bukti utama 12 poket sabu dalam plastik klip dengan berat total 200,52 gram. Tersangka dan barang buktinya ini, ditunjukkan polisi, kemarin.

Dikatakan Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto, pekerja instalasi WiFi itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun bui, atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Berdasarkan keterangan, motif dari perbuatan tersangka didasari kebutuhan ekonomi. Yakni dengan mendapatkan upah Rp 5 juta apabila sabu yang diambil telah habis terjual. Tersangka juga mendapatkan sabu gratis untuk dikonsumsi secara pribadi,” jelas Kasatresnarkoba AKP Subijanto kepada wartawan.

Dia menambahkan, tersangka diamankan di Desa Amadanom, Dampit. “Penangkapan ini, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka. Berbekal informasi ini, kami menangkapnya pada 26 Oktober lalu,” ungkap dia. Dari pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari Surabaya.

Beberapa barang bukti yang diamankan, bertanda label Cina. Dari bukti itu, polisi melakukan pendalaman. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka juga melakukan cara-cara menyamarkan poket sabu dalam bungkus teh celup kemasan. “Masih didalami oleh penyidik. Termasuk kemungkinan ada jaringan internasional juga masih didalami,” urainya

Hasil keterangan tersangka, selama ini sabu miliknya masih diedarkan di wilayah Kecamatan Dampit. Dimana penjualan  setiap gram dari sabu dihargai Rp 1,4 juta. Atau total untuk 200 gram sabu diperkirakan bernilai Rp 280 juta. “Ini dilakukan tersangka selama satu sampai dua bulan sebelum ditangkap,” kata Subijanto. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img