MALANG POSCO MEDIA – Pasca menolak mengganti pipa pecah, status hibah pipa sepanjang 15 kilometer yang dikelola Perumda Tugu Tirta dipersoalkan dewan. DPRD Kota Malang merasa perlu menelisik lagi naskah hibah pipa dari Kementerian PUPR yang kerap pecah dan menjadi sumber seringnya aliran air macet di Kota Malang tersebut.
Ini ditegaskan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi kepada Malang Posco Media, Minggu (28/5). Ia menegaskan akan mendalami naskah hibah tersebut pasca penyampaian penjelasan Perumda Tugu Tirta Kota Malang mengenai pipa yang masih berstatus hibah kelola manfaat.
“Sepengetahuan kami, pipa itu adalah hibah barang. Artinya bukan hanya hak untuk memanfaatkan barang saja. Tapi nanti akan kami perdalam lagi naskah hibah itu dalam waktu dekat,” tegas Arief menanggapi.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang M Nor Muhlas menjelaskan status hibah pipa merupakan hibah kelola manfaat. Artinya Pemkot Malang dihibahkan pipa untuk dimanfaatkan. Hanya memanfaatkan. “Berbeda jika sudah berupa hibah penyerahan aset. Kalau sudah diserahkan baru bisa kita beri tindakan. Tapi ini masih hibah kelola manfaat,” tegas Muhlas kepada Malang Posco Media sebelumnya.
Status Hibah Kelola Manfaat sampai saat ini masih belum berubah menjadi hibah Penyerahan Aset karena memang belum semua penyelesaian pekerjaannya selesai. Belum lagi, terdapat kejadian pipa yang pecah berkali-kali. Menurut Muhlas, atas kejadian pipa hibah yang pecah ini pihaknya ragu jika di kemudian hari akan diserahkan langsung ke Pemkot Malang secara utuh.
Menurut Arief, memang ada perbedaan antara hak barang hibah dan kewenangan atau hak memanfaatkannya. Hanya saja ia meyakini bahwa status pipa dari kementerian yang kini dimanfaatkan Perumda Tugu Tirta Kota Malang itu adalah sudah berupa hibah barang.
Jika pun, lanjut Arief, hak yang dimiliki Pemkot Malang melalui Perumda Tugu Tirta hanya memanfaatkan saja lalu terjadi kerusakan dan pecah berulang kali, tetap saja Pemkot Malang tidak bisa tinggal diam.
“Ketika selalu ada kerusakan yang mengakibatkan kerugian di masyarakat masak kita harus diam saja dengan alasan tersebut? Tentunya kan tidak harus begitu. Kan bisa saja pipa dari pusat tersebut tidak kita manfaatkan kemudian kita membuat sendiri jaringan pipa sehingga suplai kebutuhan air tidak lagi terganggu,” ungkap wakil rakyat dari Dapil Klojen ini.
Ia menyadarai ada upaya-upaya lain yang dilakukan Pemkot Malang untuk mengatasi masalah keterbatasan pasokan air dan seringnya pipa pecah. Seperti mulai melakukan pengelolaan air permukaan sungai. Akan tetapi, hingga saat ini pun proses pengelolaan air permukaan belum terlihat manfaatnya. Artinya masih dilakukan proses yang panjang. Ini membuat masyarakat semakin menjerit ketikan pipa kembali pecah dan air kembali tidak mengalir.
“Pemkot tidak harus menunggu selesainya pengelolaan air permukaan yang saat ini masih dalam proses awal. Kemudian masyarakat pengguna air yang berasal dari Sumberpitu dimana pipa salurannya sering mengalami gangguan terancam air mati terus. Jadi memang harus dicarikan solusi cepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kendala terbesarnya permasalahan air di Kota Malang bukan pada masalah volume air bakunya. Akan tetapi pada pecahnya pipa yang sering terjadi. Sedangkan pengelolaan air permukaan sebetulnya sebagai antisipasi agar Kota Malang tidak menggantungkan diri dari sumber air dari wilayah lain dalam hal ini Kabupaten Malang.
Maka dari itu jika mengadalkan pengelolaan sumber air permukaan, dirasa tidak akan menyelesaikan masalah. “Karena masalahnya pipa sering pecah lalu aliran air mati dan terganggu. Itu dulu coba dicarikan solusinya,” ungkap Politisi PKB ini.
Untuk itulah dalam waktu dekat ini, Komisi B DPRD Kota Malang akan menjadwalkan hearing dengan Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Ia akan meminta Perumda Tugu Tirta Kota Malang membuka dokumen/ naskah hibah pipa Pulungdowo-Kidal.
Selain itu juga akan meminta update progress filterisasi SPAM Sawojajar dan juga progress pengelolaan air permukaan. “Kita akan dalami naskah hibahnya itu segera,” pungkas Arief.(ica/lim)