Pemprov Jatim Sudah Surati DPRD Kota Malang
MALANG POSCO MEDIA-DPRD Kota Malang mempercepat proses pengusulan Pj Wali Kota Malang. Salah satunya agenda usulan pemberhentian wali kota. Rencananya dilakukan Kamis (27/7) pekan depan.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan DPRD Kota Malang sudah dipersilakan melakukan tahapan pengusulan pemberhentian wali kota. Itu berdasarkan surat Pemprov Jatim No 131/26441/011.2/2023 yang turun pada 13 Juli lalu.
DPRD Kota Malang diinstruksikan segera melakukan pengusulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota hasil pilkada tahun 2018.
“Kami agendakan dilakukan melalui forum paripurna pada 27 Juli,” tegas Made.
Usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Malang harus dilakukan melalui sidang paripurna dewan. Itu juga menjadi salah satu syarat pengajuan calon Pj wali kota oleh dewan. Risalah dan berita acara rapat paripurna kemudian surat Ketua DPRD Kota Malang perihal usulan pemberhentian kepala dan wakil kepala menjadi syarat pengusulan bisa diajukan.
Manajemen waktu, menurut Made sangat dipertimbangkan. Pasalnya dewan dihadapkan dengan sederet tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsi lembaga wakil rakyat itu.
“Paling tidak setelah tanggal 4 Agustus kami lanjutkan pembahasan Pj wali kota. Nanti diagendakan pemanggilan nama-nama yang diusulkan menjadi calon Pj wali kota. Kami akan tanya satu-satu kesiapan mereka,” jelas Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Made mengatakan proses pemanggilan kandidat yang akan diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang, yakni lima orang kandidat tersebut sangat penting. Jika ada kandidat yang menyatakan tidak siap atau tidak sanggup akan segera dicoret dari list usulan nama untuk Pj wali kota versi dewan.
Setelah pemanggilan kandidat calon Pj wali kota yang sebelumnya terjaring dilakukan, besok harinya pimpinan-pimpinan fraksi akan langsung melakukan rapat internal terakhir. Untuk mengerucutkan nama usulan menjadi tiga nama saja.
“Setelah itu langsung paripurna usulan nama Pj wali kota,” jelasnya.
Made mengatakan maksimal 10 Agustus mendatang, DPRD Kota Malang sudah punya tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri untuk Pj Wali Kota Malang.
Ia mengakui proses yang dilakukan menjelang habisnya masa jabatan Wali Kota Malang dan Wawali Kota Malang ini dipercepat. Karena sebelumnya ia sempat mengatakan proses pengajuan Pj wali kota diperkirakan akan dilakukan pada 23 Agustus atau satu bulan sebelum masa jabatan pimpinan daerah berakhir.
Proses ini dipercepat atas pertimbangan DPRD Kota Malang usai melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri pekan lalu.
“Dijelaskan kalau ternyata dari usulan kami di DPRD kan ada tiga nama, nanti usulan dari provinsi dan dari pusat juga akan dipercepat usulannya. Karena total ada sembilan nama nanti untuk caon Pj Wali Kota Malang. Semuanya ini rencananya akan dipanggil, diminta ke Kemendagri juga,” tegas Made.
Dikarenakan proses yang panjang inilah, daerah-daerah diminta mempercepat proses pengusulan Pj Wali Kota Malang. Karena akan banyak pula daerah yang melakukan hal yang sama diproses pemerintah pusat.
Dengan begitu, DPRD Kota Malang bisa segera mendapat kepastian siapa Pj Wali Kota Malang. Diperkirakan pada pertengahan September 2023, nama resmi Pj Wali Kota Malang sudah muncul.
“Memamg kami diminta lebih cepat lebih baik. Jadi kami agendakan seperti itu, karena proses Pj ini juga akan digodok hingga ke Presiden, Proses cukup panjang,” ungkap Made.
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji saat dimintai tanggapan berkaitan proses ini, mengaku mengikuti apa yang akan diagendakan. Ia mengatakan masih akan berkonsentrasi menyelesaikan apa yang bisa diselesaikan sesuai visi misi pembangunannya.
Terkait kandidat-kandidat yang akan diusulkan DPRD Kota Malang untuk Pj Wali Kota Malang pun ia tetap tidak berkomentar banyak.
“Sudah itu bukan ranah saya, kita lihat dan ikuti prosesnya,” tutur Sutiaji. (ica/van)