.
Sunday, December 15, 2024

Dewan Pers

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Alhamdulillah. 1 Agustus, Malang Posco Media resmi mendapatkan sertifikasi Dewan Pers. Langsung dua media sekaligus, koran Malang Posco Media dan online Malangposcomedia.id, terverifikasi.

Artinya, baik media online maupun koran Malang Posco sudah melewati dua proses berat, verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual. Media ini sudah sah mendapatkan sertifikat Dewan Pers.

Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dasar hukumnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sertifikat Dewan Pers ini tentu menjadi kado istimewa di hari ulang tahun ke-3 Malang Posco Media, 1 Agustus lalu. Sebagai penanda, Malang Posco Media secara resmi diakui oleh Dewan Pers.

Kenapa harus diverifikasi? Meski sebenarnya bukan sebuah kewajiban, verifikasi Dewan Pers adalah kebutuhan. Ya, dibutuhkan legitimasi sebagai tolok ukur kepercayaan publik pada media. 

Maklum, jumlah media di Indonesia sudah puluhan ribu, khususnya online. Maka verifikasi Dewan Pers menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan media oleh pihak tak bertanggung jawab.

Sementara banyak pihak yang memanfaatkan produk media tersebut. Pihak-pihak ini tidak punya pegangan untuk mengetahui kondisi media tersebut sehat dan bisa diajak kerja sama.

Tentu tidak semua media yang belum terverifikasi itu tidak profesional. Hanya saja, tak sedikit media saat ini yang dibuat untuk ‘menghisap’ APBD, menyebar fitnah, hoax dan jadi buzzer.

Jadi, saat fungsi pers digunakan untuk hal negatif seperti memproduksi isu sara dan disebarkan dengan mengatasnamakan sebuah media, maka bisa dipastikan itu bukan institusi pers.

Media dengan fungsi pers dan sesuai kode etik jurnalistik, tentu menyampaikan berita faktual, benar, serta mencerdaskan bangsa. Namun, ada pula media yang menyebar hoax dan berita kebencian.

Maka Dewan Pers berdasarkan Undang Undang Pers diberi kewenangan membantu masyarakat untuk menghadapi membanjirnya informasi, yang dipasok oleh beraneka ragam media itu.

Hak masyarakat mengetahui media mana saja yang telah memenuhi ketentuan UU Pers, serta untuk mendapat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers terkait media yang dinilai bermasalah.

Dewan Pers melakukan pengkajian, investigasi dan memverifikasi kehidupan pers nasional sesuai dengan kewenangannya. Sekaligus memberi penjelasan kepada pengguna media.

Media yang menjadi domain Dewan Pers adalah media yang berbadan hukum Indonesia dan yang nama, alamat, dan penanggungjawabnya diumumkan terbuka. Bisa diakses melalui web dewanpers.or.id.

Sementara media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers termasuk media sosial yang informasinya bisa bermuatan hoax, kebohongan, intoleransi dan kebencian adalah domain penegak hukum.

Verifikasi media oleh Dewan Pers sangat diperlukan oleh publik. Hak masyarakat mengetahui media yang memenuhi ketentuan UU Pers. Seperti Malang Posco Media, jadi lebih terpercaya produknya, lebih yakin untuk bekerja sama. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img