spot_img
Friday, December 27, 2024
spot_img

Dianggap Lalai, Sopir Truk Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kecelakaan Maut Tol Lawang

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sopir truk tronton box, S 9126 UU Sigit Winarno yang menjadi penyebab kecelakaan di tol Lawang, Senin (23/12) lalu, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam peristiwa kecelakaan bus rombongan pelajar di Jalan Tol Malang Pandaan (Mapan) KM 77+200 A Kecamatan Lawang Kabupaten Malang itu menewaskan empat orang penumpang bus pariwisata dan puluhan orang terluka.

Sopir yang berasal  dari Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen, Bojonegoro itu diduga lalai. Sigit memarkirkan truk muatan pakan ternak yang dikemudinya pada kondisi jalan yang menanjak dan menikung. Pun saat memarkir truk masih dalam kondisi mesin menyala dan perseneling netral.

Sopir berusia 65 tahun itu dikenakan  Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ia diancam maksimal enam tahun penjara. Namun untuk sementara Sigit belun ditahan karena masih menjalani perawatan di RS Prima Husada Singosari.

“Berdasarkan empat bukti, pengemudi truk tronton box terdapat unsur kelalaian atau kesalahan dilakukan Sigit Winarno. Dengan demikian ini kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (25/12) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, bus Hino Tirto Agung, S 7607 UW pengangkut rombongan pelajar SMP Islam Terpadu Darul Quran Putri kelas VII dan VIII asal Kabupaten Bogor dikemudi Untung Subagyo terlibat kecelakaan dengan truk tronton box yang dikemudi Sigit Winarno di KM 77+ 200A Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Senin (23/12) sore lalu.

Kecelakaan terjadi saat truk tronton box tiba-tiba mundur ke belakang saat hendak parkir karena tak kuat menanjak. Pada saat truk mundur itulah terjadi tabrakan dengan bus. Empat orang tewas dan puluhan luka-luka.

Dalam pemaparannya, Putu Kholis menjelaskan truk tronton box dengan muatan 11,2 ton pakan ternak itu mundur 800 meter hingga lokasi kecelakaan terjadi. Sedangkan, bus Tirto Agung sebelum kejadian melaju dengan kecepatan 82 kilometer per jam.

“Bus tidak sempat ngerem. Karena kondisi TKP persiapan perjalanan untuk menikung. Sopir kaget melihat truk tronton yang mundur. Bus juga tidak bisa menghindari truk tronton karena ada kendaraan lain di sebelah kiri,” beber Putu Kholis. 

Berdasarkan penyelidikan kepolisian terhadap pemeriksaan  truk tronton box, yakini pada lembar checking dan ceklist, terdapat bagian yang jarang dilakukan pemeriksaan. Yaitu mengenai radiator. Dalam pemeriksaan kondisi truk, kepolisian mendatangkan tim ahli.

“Truk tronton mengalami overheat, ada kebocoran cooling system karena jarangnya perawatan,” beber Putu Kholis sembari menyampaikan kondisi handbrake tidak berfungsi secara maksimal. 

Pihak kepolisian juga mengamankan satu buah kayu pengganjal ban depan sebelah kanan saat sopir, Sigit Winarno parkir. Kondisi pengganjal ini pun disebut Putu Kholis sudah terpecah dan tidak proporsional digunakan untuk mengganjal di saat kontur jalan menanjak dua sampai empat derajat tingkat kemiringannya.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lainnya yang lalai terhadap kondisi kendaraan, baik itu pemilik truk atau perusahaan yang tempat sopir, Sigit bekerja.

Lebih lanjut, Putu Kholis menyampaikan perkembangan terbaru jumlah data korban yakni 52 orang. Dengan rincian meninggal dunia empat orang terdiri dari sopir bus Tirto Agung, Untung Subagyo 46, asal Desa Bangunasri Kecamatan Barat Kabupaten Magetan. kernet atau kru bus Ahmad Bahrur Rozi, 23, asal Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Sedangkan dua lainnya yang meninggal adalah penumpang. Yakni Tri Subangkit, 23, Desa Losarang, Kabupaten Indramayu dan Iyan Maryanah, 28,  asal Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Korban lainnya 28 orang menjalani rawat inap dan 18 orang menjalani rawat jalan. Dua orang sudah dipulangkan atas permintaan pasien itu sendiri.

“Korban kita tidak bisa samaratakan, karean kondisi luka-lukanya yang bisa menentukan apakah ini bisa rawatan jalan atau masih rawat inap ini kan tim dari dokter. Yang jelas kami lakukan pendataan, sudah ada yang diperbolehkan rawat jalan tapi masih yang perlu rawat inap,” pungkas Putu Kholis.

Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan, Netty Renova menyampaikan untuk kondisi geometri ruas jalan tol Malang Pandaan sudah sesuai aturan. Namun sopir truk tronton box, Sigit berhenti di saat posisi kontur jalan menanjak dan menikung yang itu tidak diperbolehkan.

Netty mengatakan  mengenai terkait pemberhentian kendaraan sebagaimana di peraturan UU di jalan tol tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Untuk yang dalam kondisi darurat ini pun diharapkan sebenarnya apabila sudah merasakan sesuatu yang tidak baik dengan kendaraannya dapat berhenti di rest area. “Ada rest area sebelum di titik kejadian. Tapi tidak diambil pilihan itu. Terjadi di KM 77 dan memberhentikan di lokasi yang sangat rentan mengingat itu memang posisi nya adalah tanjakan dan tikungan,” tambah Netty. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img