MALANG POSCO MEDIA- Pemkot Malang bertindak tegas menertibkan rumah dinas (rumdin). Dua rumah milik pemerintah di Jalan Dieng dikosongkan, Rabu (1/3) kemarin oleh aparat gabungan.
Petugas yang dikerahkan dari Satpol PP Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri Malang, Polri, TNI dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Malang.
Rumah dinas yang dikosongkan terletak di Jalan Dieng No.23 dan Jalan No.23 A. Saat penertiban berlangsung tanpa perlawanan.
Tindakan petugas berdasarkan surat perintah dari Sekretariat Daerah Kota Malang. Surat tersebut didasari keputusan perkara di PTUN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhract) dan petunjuk Ketua Pengadilan Negeri Malang pada 2021 lalu.
“Alhamdulillah untuk proses hari ini, yang No. 23 dengan sukarela keluar dan menyerahkan kunci. Artinya bahwa ini sudah clear. Yang di No 23 A juga kami fasilitasi kaitan dengan barang-barangnya masih ada, juga kami bantu. Kami tim BKAD tidak mungkin bergerak sendiri, kejaksaan juga pergerakannya tidak mungkin sendiri, dari bagian hukum juga begitu,” terang Kepala BKAD Pemkot Malang M. Subkhan kepada Malang Posco Media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua rumah itu merupakan aset barang milik daerah (BMD) Pemkot Malang yang dimanfaatkan sebagai rumah dinas. Rumah di No 23 merupakan rumah dinas Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang pada periode 1973-1980-an era Wali Kota Malang Sugiyono. Yaitu atas nama dr Mahendra Sundoro (alm).
Rumah tersebut sudah ditempati sekitar 50 tahun dan penghuni rumah pensiun pada tahun 2000 lalu. Rumah itu sebelumnya digunakan sebagai praktik dokter, namun yang berpraktik merupakan juniornya. Penghuni rumah atau sang istri kini tinggal di perumahan lain.
Sementara rumah No.23 A atas nama dr. Pasaribu yang dulunya merupakan Kepala Kantor Wilayah Cabang Dinkes Provinsi Jawa Timur di era yang sama. Sebelum dilakukan pengosongan, rumah ini menjadi tempat tinggal biasa.
Saat pengosongan rumah tersebut, aparat sempat menurunkan armada derek karena terdapat mobil yang sudah lama mogok. Meski sempat terjadi negosiasi beberapa lama, penghuni rumah akhirnya pasrah dan aparat langsung mengosongkan rumah tersebut. Kedua rumah di Jalan Dieng itu kini sudah disegel. Juga diberi garis pembatas.
“Kami tidak serta merta, kami lakukan komunikasi dengan penghuni. Baik yang di No 23, maupun 23 A. Ada peringatan pertama hingga ketiga dan setelah peringatan itu, kemudian kami sampaikan dalam batas waktu tertentu sampai tanggal saat ini dilakukan pengosongan,” sebut Subkhan.
Diketahui pihak penghuni kedua rumah itu memang sempat melakukan gugatan. Akan tetapi setelah ada putusan inkracht dan keluar legal opinion, maka pihaknya pun melakukan proses penertiban dengan diawali peringatan. Di rumah No.23 sebelumnya kondisi rumah sudah kosong, namun di rumah No. 23 A masih ada barang barang milik penghuni.
“Sehingga pada posisi ini, berdasarkan permintaan eks penghuni, meminta tolong waktu untuk pengangkutan sendiri,” tukasnya.
Subkhan mengakui pada sekitar 1978, ada rencana pembelian rumah tersebut dari Pemkot Malang. Akan tetapi tidak sampai terjadi proses jual beli. Apalagi belakangan diperkuat dengan adanya Permendagri No 19 tahun 2016 untuk mengamankan setiap aset BMD. “Itu juga sudah diuji di pengadilan TUN dan Pengadilan Negeri Malang,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga yang menempati kedua rumah tersebut, Erpin Yuliono SH mengatakan, meski aparat sudah melakukan pengosongan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum kembali.
“Kami akan melakukan upaya hukum. Dalam putusan pengadilan, yang bisa ditarik kembali itu rumah golongan 1, sementara ini adalah golongan 3. Terlepas dari itu, kalau yang mengeksekusi pemkot, kami tidak mau. Harus dari PN dan tetap sesuai prosedur,” singkatnya.
Merespon hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Suparno mengaku siap apabila dari pihak penghuni akan menempuh jalur hukum lagi. “Kalau memang dari penghuni akan mengajukan gugatan, monggo. Kami tunggu di pengadilan, mau di TUN mau di PN kami tunggu. Kami dengan kejaksaan siap melayani. Selain di sini yang sudah dilakukan pengosongan, saat ini ada beberapa aset yang berproses hukum. Yakni di jalan Bondowoso, di STIBA dan sebelahnya,” pungkasnya. (ian/van)