.
Friday, December 13, 2024

Dipangkas, Masa Kampanye Pilkada dan Pileg Kota Malang 2024 Hanya 75 Hari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Masa kampanye pada tiap proses pemilihan umum dibatasi hanya 75 hari saja. Kota Malang pun akan mengimplementasikannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Alim Mustofa menegaskannya, Sabtu (3/12).Dijelaskan Alim, rumusan aturan tersebut sebelumnya disepakati bersama antara Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam dalam rapat konsinyasi Mei 2022 lalu.


“Iya jadi memang nanti masa kampanye nya cuma 75 hari. Dan kita mulai sosialisasikan ke partai partai,” jelas Alim.

Pada pemilu sebelumnya masa kampanye dilaksanakan lebih lama yakni hampir 6 bulan. Hal ini dikatakan Alim dirasa terlalu lama.

Tidak hanya itu alasan pemangkasan masa kampanye juga dikarenakan lamanya masa kampanye menyebabkan biaya kampanye lebih besar.
“Juga ada uneg uneg parpol karena lebih panjang masa jadi lebih besar pengeluarannya. Kalau lebih singkat akan lebih efisien. Saya rasa teman teman parpol juga setuju,” tegas Alim.

Kemudian, Bawaslu maupun KPU pun bisa melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu dan pelaksanaan pengawasannya. Alim menegaskan ancaman pelanggaran pemilu pun bisa berkurang.

Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan.

KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik. Maka disepakatilah 75 hari saja untuk masa kampanye. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img