MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pelaku dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018, terancam dihukum bui cukup lama. Terdakwa Siti Endah Nugroho alias SEN, 49, beserta suami Andri Mulya alias AM, 49, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara, Rabu (19/10) petang.
Dalam sidang tersebut JPU Kejari Kota Malang membacakan tuntut terhadap terdakwa yang merupakan warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Kabupaten Jombang . Hal itu dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, bahwa tuntutan itu telah disesuaikan dengan fakta dipersidangan.
Selain itu dari hasil pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan dari kedua terdakwa. Para terdakwa sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Sebagaimana dakwaan subsidair terhadap Terdakwa SEN dan Terdakwa AM, kami menuntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Selain itu kami juga menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Eko. Selain itu, Siti Endah dan Andri juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.
Dengan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500. “Selain itu pembayarannya dilakukan secara tanggung renteng, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun. Sementara hal yang memberatkan terdakwa Siti Endah adalah sekarang terdakwa sedang menjanlani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa Andri, terdakwa sudah pernah dihukum selama dua tahun dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jombang. Selain itu, terdakwa saat ini terdakwa masih menjalani proses persidangan dalam perkara tindak pidana umum, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Untuk sidang selanjutnya dilaksanakan, Jumat (28/10) depan,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula pada Bulan November 2017 lalu. Berdasarkan RKAP Tahun 2018, terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian kesepakatan terkait program penggemukan ternak sapi itu, digelar pertemuan antara Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama A.A. Raka Kinasih, 44, warga Jalan Taman Agung Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun dengan Andri Mulya sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia. Andri merupakan suami dari Siti Endah yang menawarkan kerjasama kepada PD RPH Kota Malang.
Setelah penandatanganan perjanjian, terjadi beberpa penyimpangan termasuk tidak disertainya dokumen kerjasama dengan studi kelayakan investasi. Terbukti bahwa Andri dan Siti Endah Nugroho tidak memiliki usaha peternakan sapi. Selain itu, untuk pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi. (rex/mar)