MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyayangkan masih adanya timbulan sampah liar di Jembatan Gadang. Kondisi ini terjadi akibat adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya menegaskan, membuang sampah di jembatan seperti ini ada konsekuensi hukumnya. Sesuai Perda No. 7 Tahun 2021, ancaman pidana kurungan yakni tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.
“Membuang sampah di jembatan Pasar Gadang sudah termasuk dalam Pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah sehingga sudah selayaknya perangkat daerah yang berwenang untuk menegakkan Pelanggaran Perda tersebut,” tegas Rahman kepada Malang Posco Media, Selasa (16/4).
Dalam hal ini, pihaknya pun telah memasang plakat larangan membuang sampah sembarangan di sekitar Jembatan Pasar Gadang. Hal ini sebagai bentuk imbauan agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Timbulan sampah liar sebenarnya bukan kewenangan DLH. Apalagi sudah ada tindakan preventif, termasuk larangan membuang sampah sembarangan,” tambah dia.
Oleh karena itu, dalam menjaga lingkungan ini, diperlukan sinergi dan kolaborasi bersama masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tercipta Kota Malang yang bersih, indah dan nyaman. Termasuk para pedagang pasar gadang yang melakukan aktivitas perdagangan di daerah sekitar tersebut.
“Kewajiban dan kesadaran terkait membuang sampah sembarangan untuk area tersebut bukan hanya kewenangan Dinas Lingkungan Hidup saja, tapi merupakan tanggung jawab bersama dengan melibatkan UPT Pasar Gadang, Diskopindag dan warga sekitar untuk mengentaskan persoalan timbulan sampah liar di area tersebut,” tandasnya. (ian/bua)