spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

DPUPRPKP Kota Malang: Segera Serahkan PSU di Perumahan Anda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Pengembang Perumahan di Kota Malang diminta segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dirilis oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang kepada Pengembang Perumahan di Kota Malang untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang.

Penyerahan PSU ini sesuai dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas;
  3. Hasil monitoring PSU Perumahan di Kota Malang oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Malang.

Penyerahan PSU tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak termuatnya pengumuman tersebut. (nda)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img