MALANG POSCO MEDIA – Pembahasan UMK di mana-mana selalu memunculkan drama. Termasuk di Malang Raya. Drama yang dimaksud adalah betapa alotnya pembahasan antara Apindo dan SPSI yang sama-sama mempunyai pertimbangan berbeda. Menyatukan dua pihak ini bukan urusan mudah.
Perbedaan usulan UMK masing-masing pihak memang merupakan dinamika dalam pembahasan UMK setiap tahun. Termasuk di Malang Raya, baik di Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Malang. Masing-masing pihak pasti punya pertimbangan matang berdasarkan kepentingan dan pihak yang diadvokasi.
SPSI sebagai pihak yang menaungi para pekerja tentu ingin nasibnya lebih baik dari tahun ke tahun. Begitu juga dengan Apindo tak mau perusahaannya terus tertekan dengan kenaikan UMK yang dirasa memberatkan. Apalagi kondisi bisnis memang tak selalu mulus dan tak menentu.
Karena itulah pembahasan UMK dilakukan Dewan Pengupahan yang melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Ini dimaksudnya agar usulan masing-masing pihak menjadi kesepakatan bersama. Masing-masing pihak harus menurunkan ego karena kesepakatan usulan UMK ini akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
Inilah yang bisa disebut drama. Ketika Apindo ngotot tak mau naik tinggi. Sementara SPSI ngotot naik tinggi. Namun ketika diusulkan, semua tak sesuai dengan usulan awal. Keputusan Gubernur lah yang harus disepakati sebagai keputusan besaran UMK di masing-masing Kabupaten/ Kota.
Drama apapun yang terjadi saat pembahasan jangan sampai memunculkan konflik antara Apindo dan SPSI. Hubungan keduanya harus tetap terjaga keseimbangannya. Peran Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Kabupaten/ Kota lah yang harus mengharmonisasi kondisi ketegangan pasca pembahasan UMK. Karena penentu akhirnya adalah gubernur.
Soal nominalnya ideal atau tidak ideal UMK yang diputuskan itu soal yang berbeda. Karena tak mungkin semua keputusan itu menyenangkan semua pihak. Karena kepentingan Apindo dan SPSI memang tak mungkin disatukan. Karena berada pada dua kubu yang memang berbeda.
Yang penting setiap tahun harus ada perubahan dan kenaikan yang ideal dari yang paling ideal. Artinya usulan UMK yang diusulkan memang harus pada posisi jalan tengah, menjembatani usulan Apindo dan SPSI. Jalan tengah itulah yang diharapkan menjadi usulan UMK yang bisa diterima semua pihak.
Bila pun sampai deadlock, kedua belah pihak tetap melakukan langkah yang bersahaja. Prosedurnya harus tetap dipenuhi. Perjuangan memang harus dilakukan untuk menuntut apa yang menjadi hak. Namun pada akhirnya, kelegaan dan kebijaksanaan dalam menerima keputusan akhir UMK, adalah keharusan. Tetap sportif, demi UMK jangan sampai anarkis.(*)