.
Sunday, December 15, 2024

Dua Korban Vera Lapor ke Polresta Makota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Investasi Alat Pompa ASI

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Korban penipuan investasi alat pompa ASI bertambah. Dua orang melapor ke Polresta Malang Kota, kemarin sore. Dua orang berinisial KM warga Bali dan NS warga Kota Malang, rugi lebih dari Rp 2 miliar. Hingga petang kemarin, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.

KM dan NS datang didampingi Sumardhan, SH, penasehat hukumnya. Mereka melaporkan Vera, 29, warga Jalan Kalisari Perum Citra Gading Kota Malang. Kepada wartawan, KM menjelaskan, bermula dari tawaran menjadi reseller VIP untuk menjual produk pompa ASI. Ia ditawari menjadi reseller di salah satu toko perlengkapan bayi di Jalan Soekarno-Hatta.

“Sekitar bulan Desember 2022 lalu, saya dan NS mengecek apakah usaha milik Vera ini benar atau tidak. Setelah kami cek langsung ke lokasi, dan di toko online (E-commerce) semuanya ada. Dan Vera juga terdaftar sebagai reseller resmi. Dari sana akhirnya kami memercayai itu,” bebernya.

Vera menawarkan investasi mulai dari Rp 300 juta, Rp 400 juta dan Rp 800 juta. Angka tersebut masih di batas wajar, dari investasi alat pompa ASI. “Karena harganya memang tidak murah. Kami juga percaya karena dia mengaku uang itu untuk investasi barang tersebut,” kata dia. Tidak tanggung-tanggung, keduanya menanamkan modal.

Ia sendiri, dapat dibilang belum lama menanamkan modal usaha kepasa Vera. Tetapi, kejanggalannya mulai dirasakan. Sampai Maret 2023 lalu, pembayaran keuntungan sama sekali tidak pernah dibayarkan. Mereka sempat mendatangi untuk bertemu Vera, namun proses mediasi hanya berbuah janji

“Kami kemudian terus menghubungi hingga ratusan kali, dan tidak pernah dijawab. Bahkan, kami dibilang seperti debt colector, padahal kami tidak pernah berbicara kasar. Kami datang baik-baik menanyakan tindaklanjutnya,” ujar KM. Di Bulan April 2023, mereka sempat bertemu dengan Vera di salah satu restoran, dalam acara gathering bersama investor.

Di momen itu, Vera menjanjikan akan memberikan semua keuntungan hasil penjualan pompa ASI, yang sudah dijanjikannya sejak awal tahun 2023. “Mengakunya ada kendala dengan investor lain, sehingga keuntungannya menipis dan seret. Kemudian berjanji lagi, akan dibayarkan di bulan Mei 2023. Ternyata, terap saja hanya janji palsu,” bebernya.

KM dan NS yang merasa geram dengan perbuatan Vera, akhirnya memburunya dengan mendatangi rumah dan tempat usaha milik Vera. “Semua usaha sudah kami lakukan, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian kami sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota,” tegas KM.

Laporan ini sebetulnya sudah diadukan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (3/7) lalu. Kemudian, untuk menguatkan status tindak pidana yang dilakukan Vera, tim hukumnya secara resmi membuat laporan polisi, Jumat (14/7) kemarin.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis mengatakan, masih akan memelajari laporan tersebut. Dirinya juga menunggu keterangan dari saksi dan pelapor, agar rentetan perkara yang dilaporkan bisa dipahaminya dengan jelas. “Masih menunggu proses laporan selesai, hingga bisa diterbitkan Laporan Polisi (LP),” terangnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img