spot_img
Wednesday, April 16, 2025
spot_img

Dua Perusahaan Belum Bayarkan THR Pegawainya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Disnaker-PMPTSP Kota Malang mendapatkan laporan adanya dua perusahaan yang belum menunaikan THR kepada karyawannya saat Hari Raya Idul Fitri kemarin. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, sebagai tindak lanjutnya, ia segera melakukan penyelesaian secara bipartit.

“Kami kemarin mendapatkan laporan ada dua perusahaan yang belum membayarkan THR. Sehingga mekanisme yang kami ambil, yaitu melakukan perundingan Bipartit terlebih dahulu, yaitu antara pekerja dengan perusahaannya, kemudian Tripartit dengan kami,” terang Arif kepada Malang Posco Media, Kamis (10/4) kemarin.

-Advertisement- HUT

Berkaca tahun lalu, perusahaan yang dilaporkan belum memberikan THR, setelah dilakukan pertemuan Bipartit kemudian akhirnya bisa menunaikan pembayaran THR walaupun pembayarannya setelah hari raya Idul Fitri. Teknis pembayarannya pun saat itu bisa dicicil karena memang kondisi perusahaan yang kurang bagus.

Namun jika Bipartit tetap mengalami jalan buntu, maka baru difasilitasi Tripartit dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur sebagai pihak ketiganya.

“Makanya ini perlu dilihat apa masalahnya, kenapa perusahaan tidak menunaikan THR. Bisa jadi karena memang kondisi keuangan perusahaan atau mungkin ada hal-hal yang tidak tercapai kata sepakat dalam teknis pembayarannya,” jelas Arif.

Menurut Arif, pembayaran THR ini merupakan suatu keharusan karena sudah diamanahkan oleh pemerintah. Namun demikian kedua belah pihak semestinya juga saling memahami agar tidak berlarut-larut.

“Kami tentu mengupayakan yang terbaik karena kalau nantinya dari sisi perusahaan ternyata memang tidak mau membayar THR, itu ada sanksinya. Selama ini, tiap kali perundingan bisa diselesaikan secara baik untuk kedua pihak,” tandasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img