.
Monday, December 16, 2024

Edarkan Narkoba Demi Bayar Hutang Orangtua, Pemuda Asal Polehan Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Berawal dari niat lunasi hutang orangtua, Dimas Agung, 27, warga Jalan Saptopratolo Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota karena berdagang Narkoba. Aksinya tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota saat press release di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Rabu (16/2) pagi.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa tersangka diamankan oleh petugas Selasa (8/2) lalu. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas saat itu mencoba membeli barang dari tersangka berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan.

“Saat itu sekitar pukul 21.15, anggota melakukan undercover buying (pembeli samaran) kepada tersangka di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2 Kelurahan Samaan. Begitu mengetahui tersangka hadir dan membawa Narkoba, anggota langsung meringkus pelaku,” jelasnya.

Pelaku pun tidak sempat mengelak dari petugas. Setelah diamankan, petugas meminta pelaku untuk menunjukkan tempatnya menyembunyikan barang-barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,3 ons, dan ganja kering seberar 900 gram, dua bungkus plastik aluminium foil, tiga bungkus kemasan plastik klip kosong, satu bungkus kresek warna hitam, satu unit timbangan digital dan satu unit HP merek Vivo,” bebernya.

Selanjutnya barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk diamankan. Dari pengakuan tersangka barang setan itu didapatkannya dari rekannya di Pasuruan.

“Keduanya ini telah bertransaksi dalam kurun waktu satu tahun. Tersangka sendiri, mengambil barang tersebut secara ranjau di Pasuruan. Setelah mendapatkan barang, tersangka akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Kota Malang,” sambungnya.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ojek online itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh petugas Dimas disangkakan atas pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Untuk saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memasok narkoba untuk tersangka,” pungkasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img