spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Edarkan Pil Koplo dari Jaringan Lapas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pemuda Tirtoyudo Dibekuk di Warung Kopi

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Maraknya jual beli narkotika jenis Pil Koplo secara ilegal di Kabupaten Malang masih sangat mengkhawatirkan. Peredaran di kalangan masyarakat terus berupaya diberantas. Seorang pemuda di Tirtoyudo Kabupaten Malang tertangkap tangan melakukan transaksi pil koplo di sebuah warung kopi.

Diketahui pemuda tersebut berinisial HP, 25 tahun. Dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo saat sedang asyik nongkrong di sekitar Jalan Raya Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Selasa (31/5). HP diduga mengedarkan pil Double L (LL) di warung kopi.

“Pelaku diamankan oleh anggota Reskrim di sebuah warung kopi. Pelaku mengedarkan narkoba jenis Pil LL,” ungkap Kapolsek Tirtoyudo IPTU Teguh Iman, Jumat (3/6).

Dikatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 malam. Penangkapan bermula pada saat HP (25) sedang melayani pembeli  pil LL yang dibungkus dalam botol kecil berwarna kuning. Anggota Reskrim yang berada di tempat tersebut sontak curiga terhadap gerak gerik pelaku dan barang yang dibawanya.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Benar saja, petugas menemukan beberapa pil LL yang dibawa pelaku dan diduga akan diperjual belikan.

“Menindaklanjuti  hal tersebut petugas melaporkan kepada pimpinan dan langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polisi,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh bersama Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo, IPDA Muhamad Zaini dan empat Anggota Reskrim melakukan penyelidikan di kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.

Dari penyelidikan itu, kata Teguh, polisi menemukan sebanyak 329 butir pil LL pada saat penggeledahan dirumahnya. Ironisnya, tersangka mengaku bahwa pil LL tersebut dibelinya dari bandar yang berada di Lapas Lowokwaru dengan sistem ranjau.

Kapolsek menerangkan, perbuatan pelaku terancam disangkakan Pasal 196 dan/atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Di mana pelaku dengan sengaja tanpa hak dan/atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi (pil LL) tanpa ijin sah dengan ancaman hingga belasan tahun penjara.

“Proses hukum akan kami lanjutkan pada tahap penyidikan dan pelaku akan terus kami periksa untuk menangkap jaringan pengedar pil LL ini.” pungkasnya. (tyo/ggs)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img