Jalan raya adalah milik umum. Pihak yang diamanahi untuk mengelola dan mengatur jalan raya adalah Dinas Perhubungan. Polisi pun punya keterbatasan dalam ranah jalan raya ini, meskipun bila ada kecelakaan tanggungjawabnya kepolisian. Namun sarana jalan rayanya bukan kewenangan polisi termasuk rambu-rambu jalan serta pengaturan lalu lintasnya.
Meskipun ada forum lalu lintas, namun kewenangan jalan raya ada pada Dinas Perhubungan. Karena itu, tidak boleh ada pihak-pihak yang berbuat arogan. Membuat gangguan di jalan raya adalah tindakan yang bisa dikategorikan tindakan melawan hukum. Selain itu juga bisa menimbulkan dampak, salah satunya keresahan masyarakat dan kecelakaan.
Kalau Dinas Perhubungan yang membuat pita kejut dari bahan yang sesuai aturan, maka tidak boleh ada pihak yang protes. Kalaupun protes tetap harus dilakukan secara prosedural. Karena Dinas Perhubungan melakukan program pasti tidak seenaknya sendiri. Karena yang dilakukan sudah terprogram dalam APBD dan di bawah pengawasan ketat DPRD Kota Malang.
Tapi bila ada pita kejut di jalan raya, apalagi terbuat dari ban karet, maka patut dipersoalkan. Terlebih pita kejut itu sudah dikeluhkan pengendara hingga viral. Harus ada yang bertanggungjawab dan mengakui siapa yang melakukan tindakan yang bisa dikategorikan melanggar hukum itu. Apalagi tanpa sepengetahuan Dinas Perhubungan.
Kalau Dinas Perhubungan tidak tahu, maka setelah mengetahui ada fakta di jalan raya ada pita kejut, maka tugas dan tanggungjawab Dinas Perhubungan untuk mengusutnya. Tak sekadar segera melepas ban karet yang dikeluhkan pengendara dan masyarakat saja. Tapi Dinas Perhubungan harus berani tegas, menindak siapa yang memasang pita kejut ban di jalan raya ini.
Tindakan memasang pita kejut, baik itu dari ban karet atau dari cor-coran di jalan raya, dimana pun lokasinya adalah tindakan yang melanggar hukum. Karena itu pihak yang memasang pita kejut, harus bertanggungjawab. Tanggungjawab itu adalah dengan mencopot kembali pita kejut ban karet yang dipasang di jalan raya itu.
Jangan lagi ada arogansi di negara hukum ini. Tak peduli jabatannya apa. Bupati, walikota, ketua dewan, bahkan Presiden sekalipun, juga tidak boleh melakukan tindakan arogan. Apapun tindakan yang dilakukan, idealnya tetap dikomunikasikan dengan Dinas Perhubungan.
Karena Dinas Perhubungan yang menjadi sasarannya. Padahal Dinas Perhubungan tidak tahu menahu. Tapi harus menanggung akibat protes dari masyarakat. Karena itu, alangkah lebih bijaknya, bila ada persoalan atau keluhan, disampaikan dengan cara berkomunikasi yang baik dengan pihak yang berwenang.
Momen Kemerdekaan RI ini jangan pernah dikotori dengan tindakan-tindakan arogan. Pahlawan mengajarkan kepada bangsa Indonesia agar bersikap kesatria, bertanggungjawab dan merakyat. Tindakan-tindakan yang melukai perasaan rakyat seharusnya dihapuskan dari bumi Indonesia dan dunia. Sekali lagi jangan arogan! Jangan Arogan di Jalan Raya!(*)