MALANG POSCO MEDIA – Di zaman serba digital saat ini, masih berani menjadi beking tindakan pelanggaran dan melawan hukum? Tapi benarkah saat ini beking sudah tidak ada alias bersih? Jangan-jangan masih ada karena cara kerjanya lebih rapi, lebih terstruktur, eksklusif dan susah diendus.
Apapun jenisnya, beking harus diberantas sampai tuntas. Tak peduli bekingnya siapa. Di semua sendi kehidupan. Baik sosial, politik, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, keuangan, dan keamanan. Apalagi beking yang menjurus kepada tindakan melawan hukum. Tak hanya itu, tindakan itu juga bisa membahayakan alam dan mengancam terjadinya bencana alam.
Segala jenis tambang atau pertambangan sudah ada aturannya. Baik itu tambang galian A, B dan C. Proses tambang itu harus melalui prosedur. Harus ada izinnya. Prosesnya tidak mudah, karena pasti ada risiko pasca dilakukannya penambangan. Harus diawasi secara ketat karena memang dampaknya besar.
Beredarnya kabar di media sosial ada oknum yang membekingi galian C di wilayah Kabupaten Malang tak boleh dibiarkan begitu saja. Informasi itu harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan. Apalagi wilayah Kabupaten Malang sangat luas.
Jangan sampai Galian C Di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang yang sempat viral itu hanya setitik informasi kecil. Yang perlu ditelisik oleh Muspida setempat adalah jangan-jangan banyak galian C yang lain yang tersembunyi.
Karena tidak viral, aktivitas mereka tidak terpantau dan tersentuh. Penambangan yang efeknya sangat berbahaya bagi lingkungan itu terus berlangsung dan hanya menguntungkan sang penambang. Tapi risikonya bila terjadi bencana alam akibat penambangan illegal itu yang menanggung adalah masyarakat Kabupaten Malang.
Bahan tambang golongan C merupakan barang tambang industri atau yang tidak langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan barang tambang jenis ini dilakukan masyarakat. Contohnya pasir, batu kapur, asbes, granit, dan marmer. Maka bila di satu kawasan, masyarakat melihat aktivitas tambang jenis ini harus waspada.
Kasus tambang illegal harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat juga harus awas dan peduli. Lebih utama, jajaran Muspida, Muspika hingga perangkat terbawah di desa. Semua tidak boleh lengah, apalagi kecolongan dengan aktivitas tambang galian C ini. Apalagi kalau kemudian tambang ilegal itu diendus dibekingi oknum.
Perizinan tambang juga jangan terlalu longgar. Bila memang membahayakan, jangan pernah memberikan izin. Dan bila ditemukan di lapangan, meskipun itu baru sekadar informasi, harus segera turun ke lokasi untuk memastikan. Apakah benar ada aktivitas tambang ilegal atau tidak. Jangan pernah lengah, jangan disepelekan.
Aktivitas tambang boleh. Yang tidak boleh adalah yang ilegal. Apalagi dibekingi. Alam boleh dikelola, tapi alam jangan pernah dijarah. Kalau sudah marah, murka alam sangat berbahaya.(*)