MALANG POSCO MEDIA – Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Malang, DPRD Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah mulai diumumkan ke publik mulai, Sabtu (19/8) sampai Rabu (23/8) besok. Masyarakat pun diajak untuk mencermati dan memelototi DCS masing-masing wilayah untuk kemudian memberikan masukan ke KPU masing-masing kota/ kabupaten.
Masa memberikan masukan, saran dan sejenisnya ke KPU di masing-masing wilayah diberi batasan sampai, Senin (28/8) mendatang. Masyarakat diminta aktif memberikan laporan bila menjumpai DCS yang memang tidak layak dicalonkan menjadi dewan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Yang perlu dipertanyakan adalah, tidak adanya riwayat hidup singkat masing-masing DCS yang membuat masyarakat sulit mengakses siapa saja DCS yang diumumkan. Kalau Pemilu 2014 dan 2019, daftar riwayat hidup calon dewan sudah dibuka sejak diumumkan menjadi DCS.
Tapi pada Pemilu 2024 ini, daftar riwayat hidup DCS anggota dewan baru dibuka ke publik setelah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota dewan. Ini yang dipersoalkan publik. Bagaimana mau memberikan masukan, bila informasi awal DCS tak dicantumkan. Hanya nama, foto dan partainya saja.
Bila KPU mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan, maka tentu sulit bagi masyarakat menelisik masing-masing calon. Sebab nama bisa saja sama bila mau menelisik rekam digitalnya. Ini yang menjadi kelemahan dan dipastikan membuat masyarakat menjadi malas untuk berpartisipasi.
Dicantumkan daftar riwayat hidup lengkap saja, masyarakat masih malas dan acuh tak acuh. Apalagi hanya nama, foto dan partainya saja. Bagi masyarakat yang tidak terikat dengan politik dan menganggap proses politik adalah hanya untuk orang politik, maka masyarakat pun akan pasif.
Namun sebagai masyarakat yang pro demokrasi, langkah baik KPU tetap harus diapresiasi. DCS yang sudah diumumkan di media massa oleh KPU, selayaknya disikapi dengan antusias dan peduli. Sebab DCS inilah yang lima tahun ke depan akan memberikan warna kebijakan dan kontrol di masing-masing daerah.
Karena itulah, KPU butuh bantuan masyarakat. Penilaian apapun sangat dibutuhkan KPU sebagai bahan sebelum memutuskan DCS menjadi DCT anggota dewan. Seburuk apapun penilaian terhadap DCS harus disampaikan. Yang penting saran dan masukannya bisa dipertanggungjawabkan.
Masukan dan saran tidak boleh ngawur. Apalagi tendensius. Bukan dilatarbelakangi tidak suka, dendam dan menjegal DCS. Tapi benar-benar berdasarkan data dan fakta bahwa DCS yang bersangkutan memang tidak layak menjadi DCT. Karena itulah, masih ada waktu bagi masyarakat untuk memberikan penilaian baik dan buruk terhadap calon wakil rakyat tersebut.(*)