.
Sunday, December 15, 2024

Eksekusi, Jangan Ditunda Lagi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Hari ini, lahan di jalan Ki Ageng Gribik bakal dieksekusi. Apapun keputusannya, semua pihak harus menghormati proses hukum. Bila eksekusi menjadi kewenangan Pemkot Malang pasca putusan PN Malang, maka pihak yang merasa memiliki lahan, harus menghormati dengan kompensasi yang sudah diputuskan dan ditetapkan pengadilan.

Jangan ada pihak-pihak yang kemudian melakukan provokasi-provokasi sehingga eksekusi menjadi batal. Atau lebih parah muncul perlawanan sampai kemudian terjadi kontak fisik. Karena kalau itu terjadi, maka akan sangat merugikan semua pihak yang berperkara. Dan bila melawan putusan PN Malang maka urusannya akan kembali berhadapan dengan hukum.

Maka semua pihak harus legowo pada putusan PN Malang. Semua harus kembali kepada kepentingan publik. Sehingga persoalan yang sudah berjalan berlarut-larut beberapa tahun ini bisa segera clear dan menemui solusi terbaik. Sebagai warga negara yang baik, tentu akan tunduk dan patuh kepada negara. Apalagi itu semua demi kepentingan umum.

Pemkot Malang dalam menjalankan eksekusi ya diharapkan bisa mengambil langkah tegas. Jangan sampai kembali menunda eksekusi dengan alasan-alasan yang bisa membuat persoalan tak segera tuntas. Apalagi deadline penyelesaian kasus lahan Ki Ageng Gribik ini ditargetkan oleh dewan bisa selesai happy ending di akhir tahun 2023.

Karena itu, pihak-pihak yang berperkara dalam persoalan ini, baik itu Pemkot Malang, ahli waris dan kuasa hukumnya harus sama-sama lapang dada menyikapi eksekusi yang dilakukan hari ini. Bila masih ada persoalan-persoalan yang belum tuntas, semua harus dilakukan dengan baik dan mematuhi prosedur hukum.

Sebab eksekusi lahan ini sudah ditunggu masyarakat sejak lama. Dan Pemkot Malang juga diharapkan bisa menuntaskan persoalan ini segera sehingga bisa membuat kebijakan pembangunan jalan atau perluasan jalan dengan sempurna. Sehingga akses di kawasan Ki Ageng Gribik menjadi lancar dan sesuai dengan kapasitas jalan yang ada.

Karena itulah, demi kelancaran eksekusi, maka pengamanan eksekusi juga harus maksimal. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru bisa memanfaatkan situasi ini dan memicu konflik kembali. Karena itu, eksekusi harus dijalankan dengan baik sesuai dengan prosedur eksekusi pasca putusan PN Malang.

Semua pihak harus menurunkan ego masing-masing. Jangan adu otot. Jangan adu argumentasi lagi. Karena keputusan PN sudah dijatuhkan. Semua pihak harus menghormati proses hukum. Suka atau tidak suka, keputusan PN sudah dijatuhkan. Karena itu, hari ini eksekusi harus berjalan baik dengan dukungan semua pihak.

Bila proses eksekusi lancar, maka kewajiban pemkot selanjutnya adalah menjadikan lahan itu sesuai peruntukannya. Akses lalu lintas di kawasan itu harus dibuat lebih lancar sehingga masyarakat makin nyaman. Semua pihak tidak dirugikan. Eksekusi, jangan ditunda lagi!(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img