spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Satpol PP Jatim Kirim Tim Mediasi Kembali Temui Penghuni

Eksekusi Tiga Aset RSSA Ditunda Seminggu Kedepan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, SURABAYA – Eksekusi (baca: penertiban) tiga asset RS Saiful Anwar, Malang, Kamis besok, dipastikan ditunda. Langkah ini diambil menyusul dikirimnya tim mediasi Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jatim ke Malang menemui penghuni ke tiga asset tersebut.

Hal di atas diungkapkan M Hadi Wawan Guntoro S.STP., M.Si., CIPA, Kepala Satpol PP Jatim kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya, Rabu siang. ‘’Ditunda. Rencana penertiban kita tunda dulu,’’ ungkap Hadi meyakinkan.

Seperti diberitakan diharian ini sebelumnya (MPM, 29/05), RSSA bersama tim terkait akan melakukan eksekusi tiga asset miliknya. Aset itu antara lain tanah dan bangunan rumah di atasnya di Jl. Mojokerto 2, Jl. Mojokerto 4 dan Ijen 75B Malang.

Ketiga asset itu sekarang ini masih ada penghuninya. Seluruh tahapan untuk penertiban telah dilakukan RSSA. Mulai mengirim surat pemberitahuan, surat peringatan sampai mediasi secara baik-baik dengan ketiga penghuni.

Hadi Wawan Guntoro

Semula eksekusi akan dilakukan Kamis, 6 Juni 2024. Tetapi, karena ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan maka eksekusi kemungkinan besar akan digeber seminggu ke depan, tepatnya Kamis, 13 Juni 2024 mendatang.

Dikatakan Hadi, tim mediasi itu diberi tugas untuk memediasi antara RSSA Malang dan penghuni ke tiga rumah. Harapannya, dengan mediasi antara keduanya maka tidak perlu lagi dilakukan penertiban secara frontal.

‘’Kalau bisa diselesaikan baik-baik, kan lebih enak. Tidak perlu harus ditertibkan secara ramai-ramai dengan disaksikan orang banyak. Apalagi, status hukum dan kedudukan masing-masing sudah jelas dan terang benderang,’’ harap Hadi.

Ditanya soal somasi yang kini dilayangkan semua penghuni ke RSSA, Hadi menyebutkan, ada atau tidak ada somasi maka penertiban tetap dilakukan. Sebab, surat somasi tidak ada kaitananya dengan status hukum ketiga asset yang sekarang dipersoalkan mereka.

‘’Tetap. Tetap akan ditertibkan. Ada somasi atau tidak ada somasi. Tolong diingat, urusan somasi urusan terpisah. Tidak bisa dikait-kaitkan dengan penertiban asset yang sudah jelas-jelas menjadi milik Pemprov Jatim,’’ tandas Hadi.

Sementara itu ditemui MPM secara terpisah, Direktur RSSA Malang M Bachtiar Budianto menyebutkan, secara teknis dan secara hukum kedudukan RSSA sudah jelas. Bahkan, RSSA secara hukum telah memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

‘’Tidak ada pengaruhnya soal somasi yang dikirimkan para penghuni. Mereka seharusnya menyadari bahwa yang sekarang ditempati adalah milik negara. Milik Pemprov Jatim yang diserahkan ke RSSA, Malang,’’ pungkas Bachtiar yang siang itu didampingi Dony Iryan Vebry. Sub Koordinator Hukmas RSSA Malang.

Di sisi lain, tim RSSA siang ini telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada penghuni di Jl. Ijen 75 B, Malang. Surat ini menyusul telah dikirimnya SP2 kepada penghuni Jl. Ijen 75B awal pekan ini. (has)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img