.
Thursday, December 12, 2024

Fasilitasi Pendaftaran Merek 30 IKM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang memberikan fasilitas pendaftaran merek bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Malang yang belum memiliki merek, tahun 2024 ini.

“Kami kembali memfasilitasi pelaku usaha khusunya IKM untuk mendaftarkan merek. Ini merupakan program rutin Disperindag,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi kepada Malang Posco Media. Fasilitas pendaftaran merek ini, merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual bagi IKM di Kabupaten Malang dan meningkatkan nilai ekonomi pada produk-produknya. Tahun ini kuotanya untuk 30 IKM,” urai Mahila, sapaannya. Tahun 2022 lalu, Disperindag hanya memfasilitasi 30 IKM, sedangkan tahun 2023 memfasilitasi 20 IKM.

Mahila menjelaskan jika pendaftaran merek ini bisa dilakukan oleh para IKM secara mandiri. Namun umumnya para IKM enggan, karena ada prosedur yang harus dilalui. “Kalau ribet sebetulnya tidak. Tapi tetap ada prosedur yang harus dilalui. Ini yang kadang IKM enggan,” ucap alumnus SMAN 1 Lawang itu.

“Dengan adanya fasilitas yang kami kami berikan, memberikan kemudahan pada pelaku IKM untuk mendapatkan merek tersebut,” tegasnya. Dia mengatakan, untuk input data pendaftaran merek bisa dilakukan hanya dalam satu hari. Dengan syarat seluruh berkas sudah lengkap. Merek akan terbit sekitar 6 hingga 9 bulan.

Dia mengatakan, lamanya waktu terbit merek karena ada beberapa tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual. IKM yang berniat mendapat fasilitas pendaftaran merek, harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama IKM tersebut domisili usahanya berada di Kabupaten Malang dan memiliki NIB RBA.

“Belum pernah menerima fasilitas, memiliki e-mail dan nomor HP dengan WA aktif, satu orang satu produk atau satu merek. IKM yang ingin mendapat fasilitasi pendaftaran merek wajib mengisi form pendaftaran secara online pad link http://tiny.cc/SertifikatMerek2024,” terangnya panjang lebar. “Untuk IKM yang ingin mendapatkan fasilitasi, kami membuka pendaftaran selama bulan Februari 2024 ini. Kami berharap dengan adanya fasilitasi pendaftaran merek ini, semua produk IKM di Kabupaten Malang memiliki merek dan dilindungi hak ciptanya,’’ tandas Mahila. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img