Malang Posco Media, Malang – Sebanyak 378 desa di Kabupaten Malang telah menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap I. Pemerintah Kabupaten Malang pun melakukan pengawasan. Termasuk penggunaan DD untuk mendukung ketahanan pangan.
Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Ira Koeswandari S.STP menguraikan, salah satu fokus penggunaan DD adalah mendukung program ketahanan pangan di masing-masing desa.
“Betul. Salah satu prioritas penggunaan DD yaitu 20 persen untuk mendukung program ketahanan pangan,’’ katanya.
Ira menjelaskan, dukungan DD untuk program ketahanan pangan ini sesuai Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“20 persen DD untuk ketahanan pangan ini berdasarkan aspek ketersediaan pangan di desa, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan pangan,’’ ungkap Ira.
Ira juga menjelaskan bahwa penggunaan DD untuk ketahanan pangan tersebut dilaksanakan berbasis potensi lokal.
“Jadi selain pertanian, bisa peternakan, juga perikanan. Dan mendukung ketahanan pangan ini desa dapat melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa),’’ tambah Ira.
Mantan lurah Kalirejo, Kecamatan Lawang ini mengatakan fokus DD untuk ketahanan ini dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis.
“Saat ini kami terus melakukan pengawasan terkait hal ini. Selain itu, desa juga melaporkan pada penggunaan DD tersebut untuk ketahanan pangan diaplikasi miliki Kemendes PDT,’’ tambah wanita berjilbab ini.
Lalu bagaimana jika ada desa yang tidak mengalokasikan DD untuk program ketahanan pangan? Dengan tersenyum Ira mengatakan tidak mungkin. Kalaupun ada desa yang tidak melaksanakan amanat Permendes tersebut, maka terancam tidak lagi mendapatkan DD.
“Karena laporannya kan jelas ya. Dimasukkan ke aplikasi. Jika tidak melaporkan, maka DD tahap II pun dan DD tahun-tahun selanjutnya tidak bisa cair,’’ urainya.
Sementara itu, selain untuk ketahanan pangan, DD sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 difokuskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Juga untuk pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, dan program sektor prioritas lainnya.
“Untuk penanganan kemiskinan, DD yang digunakan 15 persen. Penggunaannya dapat dilakukan melalui BLTDes (Bantuan Langsung Tunai Desa). Dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan,’’ pungkasnya.(ira/jon)