MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kegiatan sosialisasi Ketentuan Perundang – undangan di Bidang Cukai, terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang, bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC – TMC) Malang. Tidak hanya mengundang tokoh masyarakat, namun juga melakukan sosialisasi ke pasar – pasar.
Selasa (6/12), sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, dilakukan di Pasar Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir dan Pasar Pakisaji, Kecamatan Pakisaji. Kegiatan yang diberi nama Sobo Pasar itu, juga dikemas dengan tambahan panggung hiburan di lokasi sosialisasi. “Sasaran edukasinya adalah masyarakat dan pedagang,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matodang.
“Untuk masyarakat dan pedagang, tetap harus kami sosialisasikan bahaya rokok ilegal, serta pengaruhnya terhadap pendapatan negara untuk pembangunan. Kami juga ajarkan cara mengidentifikasi pita cukai dan contoh – contoh rokok ilegal ini. Seperti pita cukai palsu, pita cukai yang bukan untuk peruntukannya, hingga rokok tanpa pita cukai,” lanjutnya.
Selama tahun 2022, terang Mando, sapaannya, menggelar 20 kegiatan sosialisasi yang sama di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Dengan sosialisasi ke pedagang, diharapkan mereka dapat menjadi agen pencegahan dan menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Hal senada diungkapkan Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi KPPBC – TMC, Wendi Dwinata.
“Jangan menjual rokok ilegal karena ada sanksinya. Tidak boleh diperjualbelikan karena penerimaan negara dari cukai sangat besar dan akan berhubungan dengan perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kembali kepada masyarakat. Saat ini, Kabupaten Malang mendapat dana DBHCHT sekitar Rp 81 miliar,” urainya.
Dana itu, akan digunakan untuk membiayai pembangunan, perbaikan fasilitas kesehatan, sosialisasi dan beberapa program lain. “Sebab itu, diharapkan masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli rokok karena rokok ilegal dari segi kesehatan pun sangat dilarang. Kalau mengetahui ada yang menjual, silahkan lapor ke kami, Satpol PP ataupun Dinas Pasar,” tutupnya. (tyo/mar/adv)