spot_img
Thursday, May 2, 2024
spot_img

Gus Tamyis Dituntut 15 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan pengasuh salah satu pondok pesantren di Tajinan, M. Tamyis Al Faruq telah melalui sidang tuntutan. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, ia dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut dibenarkan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Ari Kuswadi. Dalam sidang pada Kamis (15/12). Yakni dengan tuntutan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutan yang diajukan yakni penjara 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider kurungan empat bulan,” kata Ari saat dikonfirmasi Malang Posco Media, kemarin.

Dalam tuntutan, Ari Kuswadi menerangkan, tuntutan yang diterapkan sudah berdasarkan bukti-bukti dan saksi. Dimana tuntutan sudah dianggap cukup berat. “Pertimbangan yang meringankan hanya karena yang bersangkutan telah sopan di persidangan. Selebihnya memberatkan semua,” katanya.

Ia merincikan, bahwa Tamyis telah terbukti  melakukan pidana pencabulan pada anak. Serta tidak dilakukan hanya sekali. “Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan akan dijadwalkan Senin (18/12),” ringkas Ari. Untuk diketahui, perkara pencabulan Gus Tamyis diketahui terjadi sejak tahun 2022. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img