MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) masih terlihat memadati kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang hingga Minggu (6/4) kemarin. Keberadaan mereka merupakan hasil kelonggaran sementara yang diberikan Pemkot Malang selama masa libur Idul Fitri 2025.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan, kelonggaran tersebut diberikan atas permintaan para pedagang yang mengaku dagangannya laris manis selama momen Lebaran.

“Setidaknya ada sekitar 250 PKL yang berdagang. Kami telah memberikan imbauan sejak Sabtu (5/4) agar tidak lagi berjualan di dalam alun-alun. Sesuai arahan pimpinan, kawasan Alun-alun Merdeka harus steril mulai Senin (7/4),” tegas Mustaqim kepada Malang Posco Media.
Ia menyebut, pihaknya telah memberi kesempatan maksimal agar para PKL bisa memanfaatkan libur Lebaran. Namun, bila masih ada yang membandel, Satpol PP akan bertindak tegas dengan penertiban dan penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kalau masih ditemukan (berjualan), akan kami tindak. Karena lokasi ini memang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan,” lanjutnya.
Larangan berjualan di kawasan RTH Alun-alun Merdeka diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2000, serta diperkuat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Kedua aturan itu menyatakan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum (fasum) tidak boleh digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Papan peringatan dan banner larangan pun telah dipasang secara jelas di area alun-alun. Satpol PP berharap para pedagang mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (rex/aim)