MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Menyikapi berkembangnya isu Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), Pemerintah Kota Malang mempersilahkan masyarakat untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) Gadang. Selain itu Pemkot Malang juga memberi aturan khusus untuk tempat penjualan hewan.
Hal itu seperti yang tercantum di Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang kegiatan pelaksanaan Idul Adha Tahun 1443 H dan pelaksanaan kurban dalam situasi wabah PMK yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji tertanggal 17 Juni 2022.
“Masyarakat, pengelola tempat ibadah dan panitia pelaksanaan kurban dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH. Hewan yang masuk RPH harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan di luar RPH, pemilik atau panitia pelaksana kurban terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang,” terang wali kota dalam isi surat edaran tersebut.
Begitu pula untuk tempat-tempat penjualan. Selain diatur harus mendapat izin persetujuan RT/RW setempat hingga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang, juga diatur persyaratan teknis tempat penjualan hewannya. Yakni harus memiliki lahan yang cukup, memiliki pagar, fasilitas menampung limbah, fasilitas tindakan disinfeksi hingga fasilitas tempat untuk isolasi bagi hewan yang diduga terpapar PMK
“Hewan kurban yang diperjualbelikam harus sehat dibuktikan dengan SKKH. Pedagang melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian secara berkala jika ditemukan hewan yang terindikasi PMK,” sebut edaran itu.
Pedagang bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan penjualan. Oleh sebab itu, pedagang juga harus siap melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat datang dan meninggalkan tempat berjualan.
“Jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan hewan tidak dapat diobati atu hewan dalam kondisi ambruk, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat,” tambah poin edaran tersebut.
Untuk pemotongan bersyarat inilah, disebutkan dalam edaran itu dilakukan di tempat fasilitas isolasi khusus. Maka fasilitas isolasi ini penting untuk tindakan PMK.
“Proses pemotongan harus dibawah pengawasan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang. Dokter hewan atau paramedik veteriner dan orang yang terlibat harus memakai alat pelindung diri (APD),” tandasnya. (ian/aim)