.
Sunday, December 15, 2024

Ini Alasan Pendik Habisi Nyawa Abdul Azis di Gunung Katu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Misteri kasus penemuan jasad di Gunung Katu, akhirnya terungkap. Pendik Lestari di tangkap oleh Satreskrim Polres Malang akibat menghabisi nyawa Abdul Azis Sofi’i di Gunung Katu.

Dalam ungkap kasus, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengungkap tersangka nekat menghabisi nyawa Abdul Azis karena menolak hubungan sejenis.

Awal mula kejadian, lanjut Imam, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 awalnya Tersangka diminta oleh Korban  untuk membantu membuang Kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang Sakit. Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 WIB Tersangka tiba di rumah korban yang berada di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 24 Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Pukul 19,30 WIB korban mulai mengajak tersangka untuk pergi mengambil kendi yang sebelumnya di sudah diletakan di Sungai dekat rumah. Lalu, Korban mengajak tersangka keliling untuk mencari lokasi menaruh kendi sampai di Gunung Katu, Wagir.

“Sesampainya di Gunung Katu Korban mengajak tersangka untuk melakukan ritual yaitu dengan membaca doa-doa dalam poisisi duduk dan setelah selsai melakukan ritual korban tiba-tiba membuka masker dan sambil menggoda dan mengajak tersangka untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” ujar Imam di Polres Malang, Selasa (9/4/2024)

Karena Korban terus memaksa tersangka untuk melakuan hubungan badan sesama jenis tersebut, dari situ timbulah perkelahian antara korban dengan tersangka hingga akhirnya tersangka membacok korban 

“Dengan menggunakan senjata tajam berbentuk bedok atau badik yang sebelumnnya senjata tajam tersebut  merupakan milik korban yang digunakan untuk menebas tanaman yang mengahalangi jalan menuju lokasi tersebut,” lanjut Imam.

Setelah selsai membacok korban, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban yaitu  dua buah handphone milik korban, uang tunai Rp 510 ribu. Kemudian, senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban, dibuang ke sungai.

Akibat perbuatan, tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 338 KUHP yaitu Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kedua Pasal 365 ayat 1 KUHP dimana Setiap orang dengan sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 365 KUHP ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Yang ketiga pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu Setiap orang dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” ucap Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan tersangka merupakan residivis yang pernah di tahan di Lapas Lowokwaru dalam perkara Pemerasan dan Pengancaman dengan Putusan 2 tahun masa tahanan, yaitu pada tahun 2017 sampai dengan 2019.

“Keduanya saling kenal dan pernah satu lapas, di Lapas Lowokwaru. Kalau korban merupakan residivis dari kasus perbuatan pencabulan sodomi,” jelas Gandha.

Dari hasil otopsi, lanjut Gandha, ditemukan kurang lebih ada total 17 luka bacokan dimulai dari leher tengkuk hingga punggung dan juga di bagian dada itu terdapat luka memar.

“Artinya di sini pada saat kejadian antara tersangka dengan korban tempat terjadi perkelahian. Perkelahian perebutan senjata tajam yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk melakukan bacokan pada awal kami hanya menemukan hanya tiga luka bacok namun setelah otopsi yang lebih mendalam ternyata total ada 17 luka bacokan,” tutup Gandha. (fir/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img