MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Inspektorat Daerah Kabupaten Malang meminta masyarakat turut terlibat untuk mengungkap pungli, terutama dalam pengurusan administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KTP). Sebab, pengurusan surat-surat ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Menurut Inspektur Pembantu Wilayah 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo, sejak tahun 2017 hingga 2019, beberapa perkara diungkap Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Malang yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan tim inspektorat Kabupaten Malang.
“Setiap perangkat daerah wajib melakukan pengawasan. Kami ikut melakukan pengawasan walaupun masih ada kekurangan di sana-sini. Peran atasan perangkat daerah sangat berperan dalam rangka melakukan pengawasan melekat kepada masing-masing individu yang ada di setiap perangkat daerah,” beber Agus.
Pengawasan sendiri, diharapkan juga keterlibatan masyarakat hingga ke skala desa. Bila masih ada masyarakat yang dirugikan atas pelayanan yang ada di Kabupaten Malang, lanjutnya, untuk segera melapor ke Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
Agus menambahkan bila pihaknya juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap perangkat daerah di Pemkab Malang. Pihaknya akan segera melakukan tindakan untuk melakukan pengawasan yang lebih detail. “Siapapun yang dirugikan oleh pungli, untuk segera melapor,” ungkapnya. (den/mar)