MALANG POSCO MEDIA, MALANG -YG, direktur salah satu perusahaan konstruksi di Jalan Bajang Ratu Kota Malang dipolisikan. Dia dilaporkan Rama, 24, korbannya asal Jalan Borobudur Kota Malang terkait investasi bodong. Rudy Murdany, SH, penasihat hokum Rama mengatakan kasus ini terjadi sekitar Mei 2022.
Saat itu, Rama ditawari YG untuk join investasi proyek konstruksi dengan sistem bagi hasil setiap bulannya. “Klien kami tertarik dan memberanikan diri untuk mengambil tawaran itu. Ia melakukan transfer kepada rekening a.n. YG senilai Rp 500 juta secara bertahap,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/6).
Hingga tahun 2023, Rama masih menerima uang bagi hasil senilai Rp 274 juta dalam 16 kali pembayaran. Kemudian di Bulan November 2023, Rama menanyakan kepada YG terkait uang modalnya. Namun, berulangkali YG hanya menjanjikan akan segera memberikannya. Namun, belakangan nomor hape Rama malah diblokir.
“Setelah itu, orangtua korban mendapat telepon dari pengacara YG yang mengaku ada cek senilai Rp 250 juta yang bisa diambil sebagai pengembalian modal. Setelah cek diambil, dan dicairkan melalui bank, ternyata uangnya tidak cukup. Pengacaranya mengaku akan kembali mengkonfirmasi uang itu,” ungkap Rudy.
Namun hingga Maret 2024 tidak ada kabar. “Akhirnya kami membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan,” ujarnya. Dilanjutkan dia, YG tidak hanya menipu Rama. “Tapi ayahnya klien kami juga sempat jadi korban dari Yoga karena membeli mobil senilai Rp 75 juta, namun tidak diberi surat-surat,” ujarnya.
“Ayahnya kemudian berinisiatif mengembalikan mobil itu ke YG. Tetapi uangnya tidak kunjung dikembalikan. Kami masih berharap YG mau mengembalikan semua uangnya, sehingga proses hukumnya bisa dihentikan,” tandas Rudy. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
Saat ini, ditegaskan dia, Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyidikan, sedang melakukan pendalaman dugaan kasus penipuan investasi bodong itu. “Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi di Satreskrim Polresta Malang Kota dan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (rex/mar)