.
Sunday, December 15, 2024

Investasi Sosial dan Politik Jokowi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Hari ini, 22/4/2024 Mahkamah Konstitusi akan membaca putusan sengketa hasil gugatan/permohonan Paslon Nomor 1 dan Nomor 3. Gugatan ini, berdasarkan pengumuman hasil Pilpres Berita Acara KPU Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Paslon No 1 Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka meraih suara sebanyak 90.214.691 (58 persen) dari total suara sah nasional sebanyak 164.227.475 suara unggul di 36 provinsi. Sedangkan Paslon No 1 Anies Bawesdan/ Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 (24,95 persen) suara dan Paslon No 3 Ganjar Pranowo/Mahfud MD meraih 27.040.878 (16,47 persen) suara.

Paslon 1 dan 2 menggugat dengan berbagai alasan. Salah satunya Bantuan Sosial (Bansos) yang digelontorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat menjelang Pilpres diduga untuk memenangkan Paslon No 1. Sidang di MK membawa saksi-saksi, saksi ahli/ pakar dari ketiga Paslon, termasuk keempat menteri kabinet Jokowi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, cukup melelahkan.

Sidang di MK menjadi tontonan rakyat Indonesia dalam negeri/ internasional seluruh proses persidangan yang transparan. Namun, hasilnya apakah MK mengabulkan seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh petitum/ tuntutan yang diminta Paslon No 1 dan 3. Investasi sosial bentuk kontribusi sosial baik dari pemerintah/ perusahaan membantu masyarakat dengan tujuan meningkatkan kualitas masyarakat, penanganan kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran, membantu masyarakat yang terkena Putus Hubungan Kerja, membantu lansia, membantu pendidikan anak-anak yang kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Investasi sosial dari pemerintah, bisa bersifat sesaat, jangka pendek, menengah, jangka panjang. Tergantung dari tujuan investasi sosial dalam bentuk barang, jasa, dan uang tunai. Semua Bansos merupakan bentuk pertahanan nasional, bahwa pemerintah memperhatikan rakyat/ masyarakatnya. Karena yang melakukan adalah pemerintah, maka disebut “Politik Investasi Sosial.”

Politik Ivestasi Sosial

Permasalahan sosial banyak berkembang dalam kehidupan masyarakat memerlukan perhatian segera diatasi tidak menumpuk. Antara lain kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, kerawanan sosial ekonomi, keterpencilan, diskiriminasi dan kerentanan sosial masyarakat.

Lapangan kerja seharusnya dilakukan aktivitas aktor dalam melakukan politik investasi sosial. Khususnya dilakukan oleh pemerintah cenderung kepada mereka yang sehat saja. Bagaimana mereka yang mengalami sosial sekaligus tidak berpenghasilan. Tugas ini, juga dimainkan presiden/ eksekutif bersama legislatif berkesinambungan tidak terputus.

Julian L. Garritzmann, Silja Hausemann & Bruno Palier bukunya berjudul “The World Politics of Social Investment” negara-negara di dunia telah mengembangkan kebijakan investasi sosial termasuk Indonesia. Pertanyaannya jenis investasi sosial apa yang telah diterapkan.

Jika tidak mengikuti strategi investasi sosial apa yang diterapkan. Kondisi politik reformasi investasi sosial dikembangkan. Dinamika politik di balik pembangunan kesejahteraan investasi sosial dan non investasi sosial. Banyak pertanyaan yang muncul mengenai politik investasi sosial. 

Politik investasi sosial, memetakan dan menjelaskan cara negara/ penyelenggara negara/ pelaku  menciptakan dan membuatnya. Tujuan mendalam berbagai reformasi kesejahteraan khususnya investasi sosial. Jokowi menerapkan bagaimana menganalisis proses politik dan memahami kondisi politik mengarah perbedaan kebijakan dan strategi.

Ternyata, politik investasi sosial mengantar Jokowi menjadi presiden dua periode. Bahkan dengan strategi ini, juga mengantarkan anaknya menjadi wakil presiden terpilih. Sejarah mencatat.

Busemeyer, sosial investasi bertujuan memberikan keterampilan, karena berbeda dengan fokus pasif dari transfer kesejahteraan lebih tradisional. Sosial investasi pengganti perlindungan sosial. Hal ini, sebagai pelengkap perlindungan sosial dan sebagai sarana untuk modernisasi kesejahteraan.

Kontribusi sosial investasi mengatasi kesenjangan dengan mempelajari aktor-aktor politik harus mendorong sosial investasi. Menjadikan politik reformasi sebagai teladan dan merubah posisi politik aktor kolektif seperti partai, pengusaha, tokoh agama, partisipasi masyarakat.

 Pendekatan politik berpusat pada aktor pembentukan agensi politik. Partisipasi jangka panjang dalam penetapan agenda investasi sosial adalah memperkuat kebijakan Jokowi. Gagasan layanan sosial sebagai infrastruktur penting menjadi titik awal bagi perkembangan.

Keterbatasan lembaga kesejahteraan mampu meredam gangguan secara sosial dan politik. Jokowi menerapkan politik investasi sosial untuk pencegahan, pengembangan sumber daya manusia dan aktivitas menggunakan masyarakat sebagai subyek sekaligus obyek pelaksanaan.          Politik kebijakan sosial investasi dan dampaknya menggunakan beragam pendekatan menghubungkan perilaku politik/ psikologi politik/ etika politik/ moral politik menuju investasi sosial inovasi di masa depan.

Jokowi dan Bansos

Bansos Presiden Jokowi semuanya tercantum dalam APBN pelaksanaan/ pengeluaran dana melalui akun/ pos anggaran kepresidenan (persiden/ wakil presiden) dan juga anggaran di kementerian/ badan sampai ke pemerintah daerah (gubernur/ bupati/ walikota).

Hal ini, seperti yang dijelaskan Srimulyani/ Risma di persidangan MK. Anggaran ini, sudah melalui proses pembahasan APBN oleh DPR/ legislatif bersama pemerintah, maka setiap tahun adanya UU tentang APBN. Parpol pendukung/ pengusung melakukan gugatan, mereka juga menyetujui dana Bansos digunakan presiden.

Menjadi permasalahan adalah Jokowi melakukan Bansos dinilai menguntungkan salah satu Paslon anaknya Gibran dan merugikan Paslon yang lain. Di sinilah, semua kendali dipegang oleh Jokowi dengan berlindung di balik UU dan peraturan/ ketentuan mengatur tentang Bansos. Jokowi membagikan Bansos/ bantuan lainnya merupakan strategi meraih simpatik masyarakat dan berimbas kepada memilih Paslon No 1.

Ketentuan peraturan undang-undang mengaturnya, tetapi Jokowi di sisi lain dituntut dalam menjalankan pemerintahan menjunjung tinggi moral, etika berpolitik. Sebagai negarawan, akan tetap diingat dan dipuja sepanjang masa. Bila meletakkan gaya politik yang netral, etika, integritas dan profesionalitas.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img