MALANG POSCO MEDIA – Pemkot Malang kembali bersikap tegas. Tak mengizinkan Mie Gacoan Sawojajar beroperasi sampai perizinan tuntas. Khususnya amdal lalin harus dibereskan dulu. Sebab lokasi Mie Gacoan Sawojajar berada di lokasi rawan macet.
Keputusan tegas itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni. Itu setelah pertemuan dengan manajemen Mie Gacoan di Balai Kota Malang, Selasa (20/6) kemarin.
“Penekanan saya, karena di situ simpul kemacetan, maka amdal lalin wajib. Mengurus amdal lalin dulu, karena itu pasti macet. Kalau sudah, boleh (beroperasional) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bisa sambil jalan,” tegas Ida kepada Malang Posco Media, usai pertemuan.
Seperti diketahui, SLF bisa klir apabila amdal lalin bisa terpenuhi. Berdasarkan pengakuan yang diterima Ida Ayu, dari pihak Mie Gacoan dikatakan sudah melakukan kajian melalui konsultannya. Akan tetapi, hal itu tetap harus melalui verifikasi dari Dinas Perhubungan.
“Yang sekarang jadi masalah amdal lalinnya, itu harus diselesaikan dia dulu. Tadi dia sampaikan sudah dibuat kajian oleh konsultannya, tinggal verifikasi oleh Dinas Perhubungan. Berarti ada solusi yang akan diberikan oleh Dinas Perhubungan ketika tempat itu macet. Tinggal itu saja,” lanjutnya.
Sementara perizinan lain, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), berdasarkan OSS sudah terbit. Lalu terkait titik koordinat lokasi Mie Gacoan yang rancu antara Lesanpuro dan Sawojajar, akhirnya diputuskan mengikuti sertifikat yang ada. Yakni ikut dalam wilayah administratif Kelurahan Lesanpuro.
Menurut Ida, hal itu didasari adanya landasan bukti yang cukup kuat. Serta adanya hasil koordinasi terbaru.
“Bukti otentik yang dikeluarkan KKPR oleh perizinan itu berdasarkan bukti otentik yang tertulis, dalam hal ini sertifikat. Kemarin perizinan juga rapat dengan BPN yang menerangkan bahwa dari perhitungan teknis BPN per Mei 2023 bahwa lokasi itu di Lesanpuro. Bagaimana dengan dasar Badan Informasi Geospasial? Itu masih berupa kertas kerja, belum ada penetapan dari pak wali,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Ida Ayu menyampaikan pihaknya sudah memberi arahan agar tim gabungan dari seluruh dinas terkait untuk melakukan monitoring. Seluruh persyaratan wajib dipenuhi.
“Makanya tim gabungan harus turun sehingga saya minta perizinan, tim ini harus aktif untuk monev (monitoring evaluasi). Karena OSS kan tidak ada verifikasi, dia mengisi,” tukasnya.
Sementara itu, manajemen Mie Gacoan yang diwakili Legal Sosial Isu Endhy Budhi tidak banyak berkomentar saat keluar dari ruang pertemuan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Malang karena menurut pihaknya sudah berupaya menjalankan proses perizinannya.
“(Saya) Jangan diminta komentar dulu. Kita ikuti saja dulu pemerintah,” singkatnya. Sebelumnya, Endhy sempat mengakui pihaknya memang belum ada perizinan amdal lalin. Berkasnya sudah disiapkan, namun pihaknya belum menerima kepastian titik koordinat lokasi yang sebelumnya dinilai keliru. (ian/van)