Malang Posco Media – Direksi Nayumi Samtower Apartemen, Jalan Soekarno Hatta Malang akhirnya digugat ke PN Malang oleh salah satu pembelinya. Yakni Dwi Evi Puspitawati, warga Jalan Lrg Tajur No 841, Seberang Ulu, Palembang, Sumatera Selatan.
Gugatan itu, dilayangkan advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH dan V. L. F Bili, SH, MH, para advokat dari konsultan hukum di Law Firm DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Jalan Kawi 29 Malang. “Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Yayan, sapaannya.
Seperti pernah diberitakan, manajemen apartemen itu disomasi karena PT. Malang Bumi Sentosa, pengembang Nayumi Samtower Malang, tidak segera membangun unit apartemen yang sudah dibayarkan lunas klien Yayan.
“Tanggal 28 Juni 2018, klien kami membeli satu unit apartemen di Lantai 10 No 11 dengan tipe Studio. Harganya Rp 424,684 juta dan dibayarkan bertahap selama jangka waktu 18 bulan,” terangnya saat somasi dulu.
“Setelah cicilan ke – 18 dibayarkan, manajemen Nayumi mengeluarkan surat keterangan lunas atas pembelian unit apartemen itu tertanggal 2 Desember 2019,” lanjut mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang tersebut.
Selanjutnya, unit apartemen yang dibeli ini, dijanjikan akan dibangun dan diselesaikan dalam jangka waktu 24 bulan setelah ground breaking, tanggal 29 September 2018 lalu. “Tapi sudah terhitung 41 bulan sejak acara ground breaking, apartemen tersebut belum dibangun,” ungkapnya.
Yayan menegaskan, gugatan diajukan agar kliennya mendapat kejelasan atas uang yang sudah dibayarkan lunas ke manajemen apartemen itu. “Kalau mau dibangun, kapan? Kembalikan uang klien kamumi atau dibangun,” ujarnya.
Selama ini, kliennya tidak mendapat pemberitahuan apapun terkait progres Nayumi Samtower. “Saat disomasi dulu juga malah dibalas bila manajemennya sudah dapat putusan PKPU. Lha ini siapa yang ngajukan PKPU? Kami tidak pernah ajukan PKPU,” ungkapnya.
Yayan juga mengungkapkan, setelah perkara kliennya bergulir, banyak user yang juga menghubunginya. “Namun mereka masih berharap dibangun karena janji dari manajemennya. Tapi sampai sekarang, tidak ada progres pembangunan,” urainya.
Dia juga pesimis, Nayumi Samtower akan membangun unit apartemen. “PKPU itu penundaan pembayaran utang. Setidaknya tiga tahun,” tuturnya. Muhammad Zaki Pradana, anak Dwi Ewi yang memaparkan kronologi pembelian, hanya meminta uang yang sudah dibayarkan, untuk dikembalikan. (mar)