.
Thursday, December 12, 2024

Jaring Lima Pasangan Diduga Mesum, Dua Open BO

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar operasi gabungan pada Kamis (2/6) malam hingga Jumat (3/6) dini hari kemarin. Digelarnya operasi kali ini karena adanya indikasi para pengelola tempat usaha yang menunggak atau tidak membayar pajak. Ada juga yang terjaring praktik prostitusi.

Petugas gabungan juga melakukan razia prostitusi terselubung maupun yang menggunakan aplikasi. Operasi ini pun berhasil menjaring lima pasangan yang berstatus bukan suami istri yang berada dalam satu kamar penginapan. Selain itu, juga terjaring dua orang yang memang menawarkan kencan sesaat atau prostitusi.

“Mereka yang terjaring langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan dikenakan sanksi tipiring serta wajib lapor. Kami akan terus menggencarkan operasi seperti ini agar PAD Kota Malang terus meningkat dan di kota ini bisa terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkas Heru.

Bersama petugas TNI-Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, operasi gabungan juga menyasar rumah sewa atau kos dan juga penginapan dan hotel. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, S.IP., MT usai memimpin operasi ini mengatakan, dari lima tempat yang disasar memang ada indikasi atau dugaan pengelola tidak membayar pajak. Selain itu, perizinannya juga tidak sesuai peruntukannya. Petugas mengambil tindakan tegas dengan menyita kartu identitas penanggung jawab tempat usaha untuk dijadikan jaminan.

“Mereka nantinya akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atau denda maksimal Rp10 juta. Dan pemilik usaha tetap diharuskan mengurus izin dan melunasi tunggakan pajaknya,” ujar Heru.

Operasi seperti ini, lanjut Heru, selain untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak, juga sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Malang.

“Bagi pengelola usaha di atas, jika tidak mengindahkan teguran dan atau sanksi yang diberikan, maka tempat usahanya akan ditutup,” tegas Heru. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img