spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Jaring Pelanggar Prokes, Amankan KTP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Peningkatan kasus Covid-19 di Kota Malang membuat Pemkot Malang harus kembali mengetatkan aturan, khususnya terhadap protokol kesehatan (Prokes). Selama sepekan terakhir, setidaknya ada 22 warga yang ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang karena melanggar Prokes.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Prianto, AP., M.Si mengatakan, sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta. Sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha (tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing).

“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar Prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan,” kata Handi Prianto.

Dijelaskannya, para pelanggar Prokesseperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak. Mereka diberikan sanksi administrative  berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.  Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” ungkapnya.

Handi menambahkan, ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.  Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.

Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img