MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satgas Investigasi Independen Anti Mafia Tanah Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (LIPAN) RI dilaporkan ke Mapolresta Malang Kota. Mereka disebut ikut cawe-cawe menangani proses pembagian harta alm. Dr. Hardi Soetanto dan mantan istrinya, FM. Valentina.
Salah satunya, dengan memasang plang pemberitahuan di rumah Jalan Taman Ijen B6 dan B7 Kota Malang, yang sudah terjual secara lelang melalui PN Malang. Plang pemberitahuan itu, bertuliskan pemberitahuan bahwa bangunan dan tanah ini, dengan alas hak SHM No. 1232 / Oro-Oro Dowo AN. Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana, korban dari praktik mafia tanah.
Selain itu, Satgas LIPAN RI juga menuliskan bangunan dan tanah itu, dalam investigasi dan pengawasannya. Masih di dalam plang tersebut, pemasangan pengumuman berdasarkan laporan kepada Presiden RI, Menko Polhukam RI Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN, Kapolri dan Komisi II DPR RI.
Chandra Gunawan, orang tua Amanda Margo, pemilik rumah No B7 hasil lelang mengatakan cukup kaget dengan pemasangan plang ini. “Kami baru tahu ada plang pengumuman itu, setelah teman yang baru terkena musibah karena rumah makannya terbakar, ingin meminjam rumah No B6 untuk menaruh barang-barangnya,” ujarnya, kemarin.
“Kami dengar, plang ini sudah dipasang sekitar bulan November 2022. Kami tidak tahu siapa yang memasang di luar pagar. Kami cari siapa yang pasang, tidak ada yang tahu. Tulisannya ya seperti itu. Kalau katanya, pasangnya malam hari. Security juga menyangka pemasang plang itu dari pengadilan,” urai dia.
“Sabtu (18/2), sempat ramai dengan orang-orang tak dikenal. Saat barang-barang dari tempat kebakaran mau dimasukkan ke dalam rumah No B6, mereka didatangi sekitar lima orang. Bentak-bentak dan mengusir. Ngakunya dari LIPAN. Pak Rudy, pemilik rumah No B6 lalu melaporkan masalah itu ke Polresta,” tambah Chandra.
Pihaknya juga mengaku protes ke security. “Pemasangan plang ini tanpa izin. Tidak ada izin dari RT juga. Malah, setelah kejadian Sabtu, ada juga rantai dan gembok yang dipasang LIPAN di pagar rumah B6 dan B7. Ya, sekarang kami lepas semua. Mereka haknya apa. Toh, pemilik sah juga sudah ada,” tegas dia.
Yang menarik, pantauan Malang Posco Media, pemasangan plang pengumuman LIPAN itu, juga dilakukan di pagar bagian dalam rumah Jalan Taman Ijen B27 yang hingga kini masih ditempati FM. Valentina. Menurut Lardi, SH, kuasa hukum Dr. Hardi Soetanto, rumah B27, juga masuk dalam harta gono gini yang ikut dibagi. (mar)