MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hasil perbuatan diluar nikah, membuat AG alias Agatha, 19 dan MF alias Fatih, 19, dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Tidak hanya sejoli tersebut, polisi juga mengungkap penjual bayi sejoli tersebut berinisal EY alias Eyisna, 21, di Polresta Malang Kota, Jumat (15/9) siang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa sindikat perdagangan bayi ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, terendus dari sebuah forum jual-beli, yang diwadahi dalam sebuah media sosial Facebook dan WhatsApp (WA).
Berawal dari sebuah grup Facebook bernama ‘ADOPSI BAYI BARU LAHIR’ dan sebuah grup WA yang diberi nama ‘Grup adopter dan bumil Amanah’. Di ruang dunia maya itu, beberapa orang menawarkan bayi untuk diadopsi.
“Ada yang menawarkan dari harga Rp 8 juta hingga Rp 18 juta. Kemudian, ada warga yang tergabung di grup itu memancing transaksi. Pelapor, meminta sebuah bayi untuk dibeli dan seorang admin sekaligus pengantar menawarkan dengan harga Rp 18 juta,’ jelasnya.
Karena resah adanya grup tersebut, pelapor kemudian sepakat membeli bayi yang ditawarkan dan sepakat bertemu, Selasa (5/9) lalu. Mereka membuat janji bertemu yang bertempat di salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
“Bayi yang dibawa pelaku EY diambil dari AG dan MF dari tempat asal kedunya di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. EY yang merupakan warga Kota Surabaya ini, kemudian naik travel ke Kota Malang dengan membawa bayi tersebut, lengkap beserta ari-ari (plasenta) dan buku kesehatan ibu dan anak atas nama AG,” beber Danang.
Tiba di lokasi perjanjian, pelapor kaget begitu melihat bayi tersebut asli. Bayi perempuan yang masih merah itu, baru berusia dua hari saat tiba di Kota Malang. Sementara, pengantar bayi ini membayar AG dan MF senilai Rp 6,5 juta, dengan maksud mengganti biaya persalinan.
“Kebetulan, orangtua bayi ini belum terikat pernikahan. Dan kondisi ekonominya juga sedang kurang baik, sehingga uang dari EY diterima oleh AG dan MF,” lanjut mantan Kapolsekta Blimbing, itu. Mendapati kondisi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
EY beserta sang bayi langsung diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Tidak hanya itu, hanya berselang satu hari, kedua orangtua bayi tersebut yakni AG dan MF langsung diamankan petugas. Mereka tak berkutik, saat diamankan polisi di rumahnya yang berada di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. (rex/mar)