Malang Posco Media– Model Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) kembali diterapkan Pemerintah Kabupaten Malang. Itu karena saat ini, Kabupaten Malang masuk di level 3 PPKM. Selain itu meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah ini menjadi alasan PJJ kembali diterapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr Rachmad Hardijono mengatakan, penerapan PJJ ini diambil tak lain untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Saat ini status Malang Raya kembali masuk Level 3, termasuk Kabupaten Malang. Sehingga sekolah kembali PJJ,’’ katanya.
Rahmad memastikan tidak akan ada kendala apapun meskipun sekolah kembali menerapkan PJJ. Mengingat sebelum PTM digelar semua sekolah di Kabupaten Malang sudah menerapkan PJJ.
“Memang ada beberapa wilayah yang kesulitan menerapkan PJJ. Karena PJJ sendiri dibutuhkan sarana dan prasarana. Terutama signal juga Teknologi informasi dan komunikasi (TIK),’’ ungkapnya.
Solusi untuk wilayah yang sulit signal atau kesulitan menerapkan PJJ, Rachmad pun memberikan pilihan. Dimana lembaga pendidikan itu dapat menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM).
“Jika terpaksa menggelar PTM, ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama jumlah siswa dalam satu pertemuan dibatasi 50 persen. Kedua PTM hanya dilakukan paling lama 4 jam. Ketiga baik siswa maupun guru wajib menggunakan masker, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan,’’ tambahnya.
Paling penting ditambahkan Rachmat adalah sekolah yang menggelar PTM wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19
Menurut Rachmad mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 sangat penting dan wajib. Karena Satgas mengetahui dan memahami situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah tersebut.
“Kalau Satgas tidak memberikan rekomendasi, maka sekolah pun harus mentaati itu,’’ urainya. (ira/jon)