.
Friday, November 22, 2024

KASUS SPI BERLANJUT, JPU HADIRKAN DUA SAKSI AHLI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa JEP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin (6/6). Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.

Dua ahli, ini adalah ahli psikolog dari Polda Jatim dan ahli forensik dari Rumah Sakit Bayangkara Surabaya. Sidang sebelumnya digelar Kamis, (2/6) dengan mendatangkan saksi dari Kabupaten Blitar.

Sementara, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli, Senin (6/6). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo menjelaskan bahwa dua saksi ahli yang memberikan keterangan sesuai dengan bidang mereka.

Saksi tersebut, memberikan keterangan yang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara. Keduanya juga sempat melakukan pemeriksaan pada saksi korban, saat visum beberapa waktu lalu.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Mohammad Indarto untuk sidang selanjutnya masih dilanjutkan dengan saksi ahli. Untuk kewenangan jumlah saksi dan ahli siapa yang akan dihadirkan, pihaknya menyampaikan bahwa ini sepenuhnya kewenangan JPU.

“Jadi semua kewenangan ada di JPU, dan saat ini kami tidak bisa menyampaikan lebih banyak. Sampai nanti rangkaian sidang berkahir,” jelas Indarto.

Sementara itu, Tim penasihat hukum (PH) Terdakwa JE, Philipus Sitepu menjelaskan bahwa, dari kedua ahli tersebut masing-masing menerangkan kalau dokter forensik tidak pernah memeriksa terdakwa. Kemudian keterangan dari psikolog forensik pernah memeriksa korban.

Ia juga menjelaskan bahwa dari keterangan kedua ahli tersebut, ia merasa puas. Hanya saja ahli psikolog forensik belum pernah memeriksa terdakwa walaupun dari psikolog forensik juga seharusnya juga memeriksa terdakwa.

“Dari data hanya dari korban. Kalo menurut kami ya itu kurang lengkap. Dari keterangan kedua saksi ahli kami merasa puas karena secara teori dan keilmuan itu dapat di uji karena hal-hal yang kurang tentu hasilnya nanti kurang lengkap kalo ada data pebanding yang lain itu bisa diubah. Karena yang diperiksa saat ini adalah korba, jadi untuk,” ungkapnya.

Ia memberitau kepada awak media yang ikut pantau kasus itu, bahwa hari Rabu jaksa akan menghadirkan Ahli Pidana. (mp3/rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img