.
Thursday, December 12, 2024

Kebebasan Berpendapat dan Sensitifitas Publik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Akhir-akhir ini viral di media massa penyampaian kritik dan pendapat yang menuai protes keras dari berbagai pihak, khususnya yang tersinggung dengan apa yang disampaikan. Belum lama salah satu politikus PDIP Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi dikarenakan pernyataannya dianggap membuat tersinggung masyarakat Sunda.

Saat itu Arteria Dahlan mengritik salah seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbahasa Sunda saat rapat DPR sembari meminta agar Jaksa Agung memecatnya. Setelah itu disusul oleh Edy Mulyadi yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri karena pernyataannya tentang pulau Kalimantan saat mengritik kebijakan pemerintah soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Edy dianggap menghina atau menyinggung perasaan warga Kalimantan Timur khususnya, yang telah mengatakan bahwa wilayah tersebut sebagai “tempat jin buang anak.” Suatu istilah yang dulu pernah popular di tahun 80an, untuk menggambarkan bahwa suatu wilayah itu terpencil dan tidak layak huni.

Edy Tidak hanya dilaporkan ke Polri, ekskalasinya lebih luas menjadi persoalan kedaerahan dan kesukuan, sehingga dituntut untuk diselesaikan juga secara hukum adat.

Pada dasarnya kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik terhadap suatu kebijakan atau keadaan diperbolehkan, bahkan dilindungi oleh undang-undang. UUD 1945 pasal 281 bahkan mengamanatkan kepada Negara untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi hak atas kebebasan tersebut sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia. Bahkan, menyatakan pendapat merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang fundamental yang ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM).       Indonesia menegaskan dan memperjelas hak tersebut dalam Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Charles Tilly dalam bukunya Democray, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan aspek penting dalam demokrasi. Kebebasan berkumpul dan mengemukaan pendapat dan diskusi terbuka yang dilindungi, merupakan cerminan tegaknya demokrasi di suatu negara.

Akan tetapi, walaupun bersifat fundamental, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat ini tidaklah bersifat mutlak. Tetap ada batasan-batasan yang harus diperhatikan. Khususnya jika dilakukan secara offensive atau menyinggung perasaaan orang lain.  Di Negara-negara maju yang memiliki perlindungan konstitusional terkuat saja dalam hal menyampaikan pendapat, masih ada batasan-batasannya.

Konvensi Eropa memperkenankan adanya pembatasan menyampaikan pendapat yang mengarah pada tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, rasa atau agama. Bahkan Kovenan Internasional dan Konvensi Amerika sudah pada tataran mengharuskan pembatasan tersebut.

Demikian juga di Negara Indonesia, walaupun memberikan kebebasan berpendapat, tetap menerapkan aturan pembatasan terhadap isi atau materi pendapat yang disampaikan. Jika yang disampaikan mengandung siar kebencian, SARA, hasutan, dan memicu kekerasan, maka tidak hanya dilarang, tetapi bisa ditindak secara hukum.           Undang-undang No. 40 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dapat ditindak secara pidana. Secara khusus di tahun 2015 Polri mengeluarkan Surat Edaran No. 6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian.

SE ini lebih memerinci lagi, apapun bentuk ujaran kebencian yang bisa merongrong prinsip berbangsa dan bernegara yang Bhineka Tunggal Ika dapat diancam dengan hukum Pidana. Baik disampaikan melalui orasi publik, spanduk, banner, jejaring media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa dan pamflet.

Tindakan hukum terhadap pelaku ujaran yang mengandung kebencian, hasutan, isu SARA, atau memicu kekerasan merupakan jalan yang harus ada dalam persoalan-persoalan yang bisa mengarah pada konflik sosial, baik dalam sekala kecil maupun besar. Khususnya Negara seperti Indonesia yang memliki keragaman dan pengelompokan masyarakat yang cukup besar berbasis pada kesukuan, agama, organisasi maupun teritorial.

Semakin besar keragaman kelompok masyarakat, maka semakin besar pula potensi terjadinya gesekan yang mengarah pada konflik sosial. Konflik lebih rentan jika dipicu oleh ungkapan kebencian baik oleh individu maupun sekelompok orang terhadap pihak dari kelompok yang lain. Umumnya kebencian terkait dengan adanya kecemburuan karena status sosial, kekayaan sumber daya alam, dan kelebihan-kelebihan lainnya.

Bentuk konflik mulai dari skala yang kecil dan ringan, hingga yang berat dan bisa merugikan banyak orang. Bahkan terkadang, ada konflik yang kecil, bisa berdampak dalam skala yang besar jika tidak segera diselesaikan. Maka diperlukan ketersediaan regulasi yang mengatur dan menanangani potensi-potensi konflik di masyarakat.

Kasus ujaran Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi baru-baru ini bisa menjadi contoh kongkrit, betapa kebebasan menyampaikan pendapat harus sangat memperhatikan hal-hal yang bisa memicu konflik di masyarakat. Khususnya bagi mereka yang memang tidak menginginkan konflik itu terjadi. Menurut penulis, sebenarnya pada kedua tokoh tersebut tidak ada niatan untuk menyinggung perasaan masyarakat terkait, karena sejatinya mereka tokoh publik yang berharap pendapat mereka mendapat dukungan dan simpati banyak orang, bukan sebaliknya. Akan tetapi mereka kurang memahami sensitifitas ungkapan tertentu yang berpotensi teresistensi secara masif.

Sepertinya, para tokoh publik harus makin memahami dan mempraktikkan etika bahasa dan tata krama saat menyampaikan pendapatnya, agar antara niat atau tujuan yang ingin dicapai dan ungkapan yang digunakan bisa sejalan.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img